SEMARANG — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong transformasi layanan pertanahan digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat memantau proses pengurusan sertifikat tanah secara daring.
Melalui Sentuh Tanahku, pemohon dapat mengecek status permohonan pertanahan tanpa perlu datang ke kantor pertanahan hanya untuk memastikan tahapan berkas yang sedang diproses.
Salah seorang warga Kabupaten Semarang, Endria (37), mengatakan fitur pemantauan berkas di aplikasi tersebut membantunya mengikuti perkembangan permohonan secara praktis dan transparan. Ia mengaku dapat mengetahui posisi berkas langsung melalui telepon genggam.
“Pemantauan perkembangan berkas atau sertipikat sekarang lebih mudah karena bisa dicek langsung lewat aplikasi Sentuh Tanahku. Jadi, saya bisa tahu posisi berkas sudah sampai mana,” ujar Endria usai mengambil Sertipikat Elektronik di Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang.
Menurut Endria, penggunaan aplikasi membuat proses pengurusan sertifikat lebih efisien karena masyarakat tidak perlu berulang kali datang ke kantor pertanahan untuk menanyakan perkembangan permohonan. Ia menilai layanan digital tersebut juga membantu menghemat waktu, biaya, dan tenaga.
“Kemarin begitu saya cek di aplikasi, statusnya sudah di loket penyerahan. Baru setelah lihat info itu, hari ini saya langsung datang ke kantor untuk mengambil hasilnya,” katanya.
Setelah merasakan manfaatnya, Endria mengimbau masyarakat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku maupun layanan pertanahan elektronik lain yang telah disediakan pemerintah. “Sekarang semuanya lebih simpel dan mudah dipantau. Jadi masyarakat tidak perlu ragu menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku maupun layanan pertanahan elektronik lainnya,” ujarnya.
Transformasi layanan digital yang dilakukan Kementerian ATR/BPN merupakan bagian dari upaya meningkatkan transparansi, efisiensi, dan kemudahan akses pelayanan pertanahan bagi masyarakat.