Pemerintah Kota Tangerang menghadirkan layanan digital melalui aplikasi Sobat Dukcapil untuk mempermudah pengurusan administrasi kependudukan. Inovasi ini memanfaatkan perkembangan teknologi agar pelayanan publik dapat diakses lebih cepat, praktis, dan transparan.
Melalui Sobat Dukcapil, warga dapat mengajukan berbagai dokumen tanpa harus datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Sejumlah layanan yang tersedia antara lain pengajuan KTP elektronik (KTP-el), kartu keluarga, surat pindah penduduk, akta kelahiran, hingga akta kematian. Pengurusan dapat dilakukan secara online melalui ponsel maupun komputer.
Selain memudahkan proses pengajuan, aplikasi ini juga memungkinkan masyarakat memantau status permohonan secara langsung melalui sistem yang tersedia. Setelah data diverifikasi petugas, hasil dokumen dapat diunduh secara mandiri atau diambil sesuai prosedur yang berlaku. Mekanisme tersebut dinilai membuat pelayanan lebih cepat dan efisien dibandingkan metode konvensional.
Pemerintah Kota Tangerang menegaskan seluruh layanan administrasi kependudukan diberikan secara gratis tanpa pungutan biaya. Penegasan ini ditujukan untuk mencegah praktik pungutan liar dan percaloan. Dengan layanan resmi berbasis aplikasi dan situs web, proses pengurusan dinilai lebih transparan karena masyarakat dapat mengajukan dokumen melalui jalur resmi pemerintah.
Disdukcapil Kota Tangerang juga mengimbau masyarakat tidak mudah percaya kepada pihak yang meminta sejumlah uang dalam pengurusan dokumen kependudukan. Seluruh proses resmi, termasuk pengajuan dan pemantauan, dilakukan melalui platform pelayanan pemerintah, salah satunya aplikasi Sobat Dukcapil.
Untuk menggunakan layanan ini, masyarakat dapat mengakses Sobat Dukcapil melalui website resmi maupun aplikasi mobile dengan melakukan registrasi akun terlebih dahulu. Setelah akun aktif, pemohon dapat memilih jenis layanan, mengisi data, serta mengunggah dokumen persyaratan sesuai kebutuhan. Beberapa dokumen pendukung yang dapat diperlukan antara lain kartu keluarga, KTP-el, surat keterangan lahir, buku nikah, atau dokumen lain sesuai jenis pengajuan.
Setelah berkas diunggah, petugas akan melakukan verifikasi. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, pengajuan diproses hingga selesai. Dengan skema ini, sebagian besar tahapan administrasi dapat dilakukan secara online tanpa perlu antre di kantor pelayanan.
Kehadiran Sobat Dukcapil diharapkan menjadi solusi modern bagi masyarakat Kota Tangerang dalam mengurus dokumen kependudukan. Layanan ini juga diarahkan untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong transformasi digital dalam administrasi kependudukan.