BERITA TERKINI
ATR/BPN Integrasikan Sertipikat Elektronik dengan Sentuh Tanahku untuk Perkuat Verifikasi Transaksi Tanah

ATR/BPN Integrasikan Sertipikat Elektronik dengan Sentuh Tanahku untuk Perkuat Verifikasi Transaksi Tanah

Jakarta — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan transformasi digital di bidang pertanahan tidak hanya mempermudah layanan, tetapi juga memperkuat keamanan dalam setiap transaksi pertanahan. Hal itu dilakukan melalui penerapan Sertipikat Elektronik yang terintegrasi dengan aplikasi Sentuh Tanahku.

Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kementerian ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya, menjelaskan bahwa dalam proses pembuatan akta jual beli, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wajib memindai barcode yang terdapat pada Sertipikat Elektronik. Setelah pemindaian dilakukan, sistem akan mengeluarkan secret code atau e-code yang hanya dapat diakses melalui pemindaian dokumen digital lewat Sentuh Tanahku dan tidak tersedia pada dokumen cetak.

“Ketika akan membuat akta jual beli, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wajib memindai barcode yang ada di Sertipikat Elektronik. Sistem kami lalu akan mengeluarkan secret code. Kode ini hanya bisa diakses melalui pemindaian dokumen digital (melalui Sentuh Tanahku) dan tidak tersedia pada dokumen cetak,” kata Ary dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).

Menurut dia, e-code akan muncul pada tampilan Sertipikat Elektronik di aplikasi Sentuh Tanahku setelah barcode dipindai. Letaknya berada di bagian kanan atas tampilan sertipikat.

Sejak Sertipikat Elektronik diterapkan, verifikasi digital menjadi tahapan wajib bagi PPAT dalam setiap proses pembuatan akta jual beli. PPAT tidak lagi hanya mengandalkan pemeriksaan dokumen fisik, melainkan juga diwajibkan mencocokkannya dengan data digital yang tersimpan di Sentuh Tanahku.

Data yang dicocokkan mencakup data bidang tanah serta informasi kepemilikan. Mekanisme validasi berlapis ini disebut menjadi pengaman tambahan untuk memastikan keaslian data sekaligus menutup peluang pemalsuan maupun manipulasi dokumen dalam transaksi jual beli tanah.

“PPAT harus benar-benar memeriksa data digital kita. Jadi tidak hanya sekadar membaca buku tanah hasil cetakannya. Setelah itu akan dicocokkan, apakah benar elemen-elemen yang ada di sertipikat cetak sama dengan yang ada di elektronik, di data digital,” ujar Ary.

ATR/BPN menilai integrasi Sertipikat Elektronik dengan Sentuh Tanahku pada akhirnya memperkuat aspek keamanan, transparansi, dan akuntabilitas dalam layanan pertanahan.