JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat integrasi Sertipikat Elektronik dengan aplikasi Sentuh Tanahku sebagai bagian dari transformasi digital layanan pertanahan. Langkah ini diarahkan untuk meningkatkan keamanan dan transparansi dalam proses transaksi tanah di Indonesia.
Melalui integrasi tersebut, verifikasi data tidak lagi bertumpu pada dokumen fisik semata, melainkan dilakukan melalui sistem digital yang dinilai lebih akurat dan mengurangi risiko manipulasi. Salah satu fitur keamanan yang diterapkan adalah secret code atau kode rahasia (e-code) yang muncul dalam proses validasi.
Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kementerian ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya, menjelaskan secret code menjadi kunci validasi dalam pembuatan Akta Jual Beli (AJB). Menurutnya, ketika akan membuat AJB, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wajib memindai barcode yang terdapat pada Sertipikat Elektronik.
“Sistem kami lalu akan mengeluarkan secret code. Kode ini hanya bisa diakses melalui pemindaian dokumen digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku dan tidak tersedia pada dokumen cetak,” ujar Gede dalam keterangan resmi, Rabu (13/05/2026).
Kode rahasia tersebut akan tampil di bagian kanan atas Sertipikat Elektronik pada layar ponsel setelah pemindaian berhasil dilakukan. Mekanisme ini dimaksudkan untuk memastikan sertipikat yang diproses merupakan dokumen asli yang terdaftar resmi dalam pangkalan data nasional.
Sejalan dengan penerapan teknologi ini, PPAT disebut menjadi pihak terdepan dalam verifikasi digital. PPAT kini diwajibkan melakukan validasi berlapis, tidak hanya membaca buku tanah hasil cetakan, tetapi juga mencocokkannya dengan data digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Data yang perlu dicocokkan mencakup informasi bidang tanah, termasuk lokasi dan batas, serta informasi kepemilikan untuk memverifikasi identitas pemilik yang sah secara digital. “PPAT harus benar-benar memeriksa data digital kita. Jadi tidak hanya sekadar membaca buku tanah hasil cetakannya. Setelah itu akan dicocokkan, apakah benar elemen-elemen yang ada di sertipikat cetak sama dengan yang ada di elektronik,” tutur Gede.
ATR/BPN berharap integrasi ini dapat mempersempit ruang gerak mafia tanah yang kerap memanfaatkan pemalsuan dokumen fisik. Dengan validasi digital yang terintegrasi, setiap perubahan data atau transaksi diharapkan terekam secara sistematis dan transparan.
Kementerian ATR/BPN menyatakan optimistis digitalisasi layanan pertanahan akan meningkatkan akuntabilitas layanan publik sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kepastian hukum hak atas tanah. “Benar-benar untuk mempermudah masyarakat,” kata Gede.