BERITA TERKINI
BI Checking Beralih ke SLIK, Warga Bisa Cek Riwayat Utang dan Kredit Secara Online lewat iDebku

BI Checking Beralih ke SLIK, Warga Bisa Cek Riwayat Utang dan Kredit Secara Online lewat iDebku

Warga Indonesia kini dapat mengecek status pinjaman, riwayat pembayaran, dan kelayakan kredit secara mandiri melalui layanan daring resmi. Pengecekan ini tidak lagi menggunakan BI Checking milik Bank Indonesia, melainkan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 2018.

Akses pengecekan SLIK tersedia untuk masyarakat melalui portal iDebku di situs https://idebku.ojk.go.id. Platform tersebut terhubung dengan kantor pusat dan seluruh kantor regional OJK, sehingga informasi yang ditampilkan bersifat terpusat dan sah.

Melalui iDebku, pemohon dapat melihat riwayat utang yang tercatat atas namanya, termasuk fasilitas pembiayaan dari bank umum, perusahaan pembiayaan, hingga layanan pinjaman berbasis teknologi keuangan.

Informasi yang tercantum dalam laporan SLIK

Laporan yang diterima memuat rincian fasilitas kredit yang pernah atau sedang dimiliki, antara lain kredit modal kerja, kredit kendaraan bermotor, kredit pemilikan rumah (KPR) atau apartemen, kredit investasi, kredit tanpa agunan (KTA), kartu kredit, serta kredit dengan jaminan seperti emas, deposito, atau aset lainnya. Laporan juga menampilkan riwayat pembayaran dan status kelancaran, mulai dari lancar, kurang lancar, diragukan, hingga macet.

Informasi ini menjadi salah satu acuan bagi bank atau lembaga keuangan dalam menilai pengajuan pinjaman baru, pengajuan kartu kredit, serta proses verifikasi pada kebutuhan layanan keuangan lainnya.

Langkah mendaftar dan cek SLIK melalui iDebku

1) Pendaftaran akun dan pengajuan permohonan

Pemohon dapat membuka peramban di ponsel atau komputer, lalu mengakses idebku.ojk.go.id. Dari halaman utama, pilih menu Pendaftaran, kemudian masuk ke Cek Ketersediaan Layanan. Selanjutnya isi data awal, meliputi jenis debitur (perseorangan atau badan usaha), kewarganegaraan (WNI atau WNA), jenis identitas (KTP atau paspor), serta nomor identitas sesuai dokumen.

Masukkan kode keamanan (captcha) dan lanjutkan proses. Jika muncul pemberitahuan kuota antrean habis, berarti kuota pemohon harian telah penuh. Pemohon dapat mencoba kembali pada waktu yang lebih sepi, seperti pagi sebelum jam kerja atau malam hari, karena kuota akan dibuka kembali setiap hari.

Setelah itu, isi data diri lengkap sesuai identitas, termasuk nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat lengkap, provinsi, kabupaten/kota, email aktif, dan nomor ponsel. Pemohon juga diminta memilih tujuan permohonan informasi (misalnya keperluan pribadi, pengajuan kredit, atau verifikasi data) serta mengisi nama kandung ibu.

Berikutnya, unggah dokumen persyaratan dengan ketentuan ukuran file maksimal 4 MB per berkas dan gambar harus jelas. Dokumen yang diminta meliputi foto identitas (KTP/paspor), foto diri sambil memegang identitas, serta foto diri sesuai panduan yang tersedia di layar. Setelah seluruh dokumen terunggah, lanjutkan dan pilih Ajukan Permohonan. Pastikan email yang dicantumkan benar karena hasil laporan akan dikirimkan ke alamat tersebut.

Sebelum mengirim, pemohon masih dapat memperbaiki data melalui tombol Kembali. Jika sudah sesuai, centang pernyataan kebenaran data dan persetujuan syarat ketentuan, lalu ajukan permohonan. Setelah berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi pendaftaran berhasil beserta nomor pendaftaran yang perlu disimpan untuk pengecekan status.

2) Mengecek status permohonan

Untuk memantau proses, pemohon dapat kembali ke halaman awal iDebku dan memilih menu Status Layanan, lalu memasukkan nomor pendaftaran. Sistem akan menampilkan tahapan proses permohonan. Sesuai ketentuan OJK, hasil laporan dikirim melalui email paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran diterima dan diverifikasi.