BPJS Kesehatan terus memperkuat layanan digital bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui aplikasi Mobile JKN. Salah satu layanan yang ditonjolkan adalah fitur perubahan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) secara daring, sehingga peserta tidak perlu datang langsung ke kantor layanan.
Manfaat fitur tersebut dirasakan peserta JKN asal Banyuwangi, Dian Patriawan, setelah pindah domisili dari Kabupaten Situbondo ke Banyuwangi. Dian mengatakan, proses perubahan FKTP yang sebelumnya ia bayangkan rumit ternyata dapat dilakukan dengan cepat melalui aplikasi Mobile JKN.
“Pendaftaran Aplikasi Mobile JKN cukup menggunakan NIK. Selanjutnya, hanya perlu memilih menu Perubahan Data Peserta dan melanjutkan ke opsi ubah FKTP. Sistem kemudian menampilkan daftar FKTP sesuai dengan wilayah yang saya pilih. Dari situ, saya bisa menentukan FKTP yang diinginkan dan langsung menyimpan perubahan tersebut,” kata Dian Patriawan dalam keterangan resmi BPJS Kesehatan yang diterima di Jakarta, Senin (18/5/2026).
Dian menjelaskan, perubahan fasilitas kesehatan diperlukan sebagai langkah antisipasi terkait kondisi kesehatannya di usia lanjut agar akses layanan kesehatan lebih mudah di wilayah tempat tinggal yang baru.
Melalui fitur digital tersebut, peserta dapat memilih FKTP sesuai wilayah domisili dan menyimpan perubahan data secara langsung di aplikasi. Perubahan FKTP akan aktif pada bulan berikutnya, sementara peserta tetap dapat mengakses layanan di fasilitas kesehatan sebelumnya selama masa tunggu.
Selain mempermudah administrasi, BPJS Kesehatan juga menegaskan prinsip portabilitas dalam Program JKN. Dengan prinsip ini, peserta tetap dapat memperoleh layanan kesehatan di luar daerah asal tanpa harus memindahkan fasilitas kesehatan terlebih dahulu.
“Apabila sedang di luar kota, tetap bisa berobat tanpa harus pindah Faskes, dengan ketentuan yang berlaku. Ini sangat memudahkan, apalagi saya masih sesekali harus ke Kabupaten Situbondo,” ujarnya.
Di luar layanan perubahan FKTP, aplikasi Mobile JKN juga menyediakan fitur antrean online untuk membantu peserta mengatur jadwal kunjungan ke fasilitas kesehatan. Dian menyebut fitur tersebut memudahkan karena peserta dapat mendaftar dari rumah, memilih hari, poli, serta dokter yang diinginkan.
“Sekarang lebih mudah, tidak perlu antre lama dan datang pagi untuk ambil nomor antrean. Saya bisa mendaftar dari rumah, memilih hari, poli, serta dokter yang diinginkan,” katanya.
BPJS Kesehatan juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga tersebut. Dian mengaku sempat menerima panggilan mencurigakan dari nomor tidak dikenal yang meminta data pribadi. Ia mengingatkan bahwa seluruh layanan administrasi BPJS Kesehatan, baik secara langsung maupun digital, tidak dipungut biaya.
Melalui penguatan layanan digital seperti Mobile JKN, BPJS Kesehatan berharap akses layanan administrasi dan kesehatan bagi masyarakat dapat semakin praktis, cepat, dan aman, sekaligus mendukung transformasi layanan kesehatan berbasis digital di Indonesia.