Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) mendengar keterangan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sebagai pihak terkait dalam pengujian aturan yang dipersoalkan karena memicu praktik kuota internet hangus. Dalam persidangan, kedua lembaga mendorong adanya mekanisme yang mencegah hilangnya hak konsumen atas layanan yang telah dibayar.
Berdasarkan keterangan yang dikutip dari situs resmi MK pada Jumat (22/5/2026), masukan YLKI dan BPKN disampaikan dalam dua perkara, yakni Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 33/PUU-XXIV/2026. Pengurus Harian YLKI, Rio Priambodo, menyatakan internet kini telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat, mulai dari bekerja, belajar, hingga mengakses layanan publik.
YLKI menilai persoalan kuota hangus bukan sekadar isu teknis bisnis, melainkan menyangkut prinsip perlindungan konsumen digital. “Konsumen harus mendapatkan haknya sesuai dengan apa yang telah mereka bayarkan, tidak boleh dikurangi secara sepihak,” kata Rio.
Rio juga menyampaikan bahwa sektor telekomunikasi masuk dalam 10 besar pengaduan masyarakat dengan 106 kasus pada 2025. YLKI memaparkan sejumlah kasus yang disebut terjadi di lapangan, antara lain konsumen kehilangan puluhan gigabyte (GB) kuota akibat urutan penggunaan paket yang membingungkan atau penghapusan otomatis saat pengisian ulang dilakukan di hari yang sama tanpa sosialisasi yang jelas.
Selain itu, YLKI menekankan pentingnya transparansi riwayat penggunaan kuota. Operator telekomunikasi dinilai perlu menyediakan rekam data penggunaan minimal satu tahun terakhir agar konsumen dapat mengevaluasi pemakaian secara mandiri. Rio menambahkan transformasi digital, menurutnya, tidak semestinya hanya berorientasi pada pertumbuhan industri, tetapi juga menghormati hak konsumen sebagai pengguna layanan.
Dari sisi BPKN, anggota BPKN Heru Sutadi menyoroti posisi tawar konsumen yang dinilai lemah dalam hubungan hukum dengan operator telekomunikasi. Ia menilai praktik penghangusan kuota selama ini bertumpu pada klausula baku yang ditentukan sepihak oleh pelaku usaha sehingga berpotensi melanggar Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Heru menyebut praktik tersebut berkaitan dengan sejumlah hak konstitusional warga negara yang dijamin UUD 1945, yakni hak pengembangan diri melalui akses teknologi (Pasal 28C ayat 1), hak atas kepastian hukum yang adil terkait masa berlaku dan sisa kuota (Pasal 28D ayat 1), serta hak atas perlindungan nilai ekonomi konsumen (Pasal 28H ayat 4). BPKN menilai penghapusan manfaat layanan yang sudah dibayar tanpa mekanisme perlindungan yang wajar dapat merugikan hak ekonomi konsumen.
BPKN mendorong MK memberikan tafsir konstitusional terhadap Pasal 28 Undang-Undang Telekomunikasi yang termuat dalam Undang-Undang Cipta Kerja. BPKN juga mengusulkan agar pemerintah dan regulator didorong menerbitkan aturan teknis yang mewajibkan operator menyediakan pilihan model kuota yang lebih adil, seperti sistem rollover atau akumulasi kuota ke periode berikutnya, perpanjangan masa aktif, hingga mekanisme kompensasi dan refund.
Dalam permohonannya, BPKN meminta MK menegaskan bahwa penetapan besaran tarif dan/atau skema penyelenggaraan jaringan maupun jasa telekomunikasi berdasarkan formula pemerintah pusat wajib memperhatikan prinsip perlindungan konsumen, transparansi informasi, kepastian hukum, kewajaran masa berlaku layanan, serta mekanisme pemulihan yang proporsional atas manfaat layanan yang telah dibayar namun belum dinikmati.
BPKN juga meminta adanya sanksi tegas bagi penyelenggara telekomunikasi yang melanggar standar penyampaian informasi mengenai masa aktif serta mekanisme penghapusan kuota secara real time.
Adapun Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Cipta Kerja mengatur bahwa besaran tarif penyelenggaraan jaringan dan/atau jasa telekomunikasi ditetapkan penyelenggara berdasarkan formula yang ditetapkan pemerintah pusat, serta pemerintah pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau batas bawah dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.
Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari. Sementara perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh mahasiswa TB Yaumul Hasan Hidayat.
Kedua permohonan mempersoalkan sistem penghangusan (expired) kuota internet yang belum digunakan saat masa aktif berakhir. Para pemohon menilai perubahan Pasal 28 UU Telekomunikasi yang dimuat dalam Pasal 71 angka (2) UU Cipta Kerja pada 2023 belum menyesuaikan perkembangan teknologi informasi, khususnya terkait data internet. Mereka juga menilai penghapusan kuota secara sepihak tanpa persetujuan dan kompensasi yang layak bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan.
Para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional).