Limapuluh Kota – Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BPTU-HPT) Padang Mengatas menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) sekaligus meluncurkan Aplikasi Layanan Digital BPTU-HPT Padang Mengatas Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Aula Breeding Center Sapi Potong BPTU-HPT Padang Mengatas, Selasa (19/05/2026), dan dilaksanakan secara luring serta daring.
Sejumlah pihak menghadiri kegiatan tersebut, di antaranya Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Sumatra Barat, Balai Veteriner Bukittinggi, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota, Kepala BIB Tuah Sakato, TNI, Polri, Direktur Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh, perwakilan perguruan tinggi dan sekolah, Camat Luak, Camat Lareh Sago Halaban, serta beberapa wali nagari.
FKP ini disebut sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menekankan pelibatan masyarakat dalam membangun sistem pelayanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel.
Kepala BPTU-HPT Padang Mengatas, Farouk Mochtar, mengatakan peluncuran aplikasi tersebut merupakan bagian dari transformasi digital untuk mendukung pelayanan yang lebih cepat, mudah, efektif, dan efisien. Ia berharap aplikasi ini dapat memudahkan akses layanan bagi masyarakat, pemangku kepentingan, dan seluruh pengguna layanan tanpa terbatas ruang dan waktu.
Farouk menegaskan peningkatan kualitas pelayanan publik tidak dapat dilakukan sendiri. Melalui forum tersebut, BPTU-HPT Padang Mengatas membuka ruang dialog untuk menerima masukan, kritik, dan saran dari masyarakat serta pengguna layanan sebagai bahan penyempurnaan pelayanan.
Menurutnya, aplikasi yang diluncurkan juga perlu diuji kepada masyarakat agar benar-benar dapat menjawab kebutuhan pengguna. Selama ini, masyarakat yang memanfaatkan layanan datang langsung dan dibantu tim yang disiapkan. Kehadiran aplikasi diharapkan dapat mempermudah proses tersebut.
Adapun layanan yang diberikan BPTU-HPT Padang Mengatas mencakup penjualan bibit ternak unggul, penyediaan hijauan pakan ternak, jasa produksi, konsultasi teknis peternakan, informasi dan edukasi, serta fasilitasi kerja sama.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumbar, Adel Wahidi, menilai FKP penting dalam upaya peningkatan pelayanan publik. Ia menyebut masukan dari publik diperlukan sebagai bukti pelayanan yang partisipatif dengan melibatkan masyarakat secara langsung.
Adel juga menyinggung pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai UU Nomor 25 Tahun 2009, yang mengatur hak setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif dari penyelenggara pelayanan publik. Menurutnya, pemanfaatan teknologi dalam reformasi birokrasi dapat mendorong efisiensi, kualitas, dan aksesibilitas layanan, sekaligus mewujudkan layanan publik berbasis digital/elektronik yang efektif dan efisien.