Warga Indonesia kini dapat mengecek status pinjaman, riwayat pembayaran, dan kelayakan kredit secara mandiri melalui layanan daring resmi. Informasi ini kerap dibutuhkan, misalnya saat mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) atau pinjaman lain yang mensyaratkan skor kredit yang baik.
Perlu dicatat, pengecekan riwayat kredit tidak lagi menggunakan BI Checking milik Bank Indonesia. Sejak 2018, layanan tersebut beralih ke SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Akses SLIK tersedia untuk masyarakat melalui portal iDebku di situs https://idebku.ojk.go.id. Platform ini terhubung dengan kantor pusat dan seluruh kantor regional OJK, sehingga data yang ditampilkan bersifat terpusat dan sah secara hukum.
Melalui iDebku, masyarakat dapat melihat riwayat utang yang tercatat atas namanya, baik dari bank umum, perusahaan pembiayaan, maupun layanan pinjaman berbasis teknologi keuangan.
Informasi yang tersedia di laporan SLIK
Laporan SLIK memuat perincian fasilitas kredit yang pernah atau sedang dimiliki, antara lain Kredit Modal Kerja, Kredit Kendaraan Bermotor, Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) atau apartemen, Kredit Investasi, Kredit Tanpa Agunan (KTA), kartu kredit, serta kredit dengan jaminan seperti emas, deposito, atau aset lainnya. Laporan juga menampilkan riwayat pembayaran dan status kelancaran, mulai dari lancar, kurang lancar, diragukan, hingga macet.
Data tersebut menjadi acuan bagi bank atau lembaga keuangan dalam menilai permohonan kredit baru, pengajuan kartu kredit, hingga proses tertentu seperti pengurusan asuransi atau modal usaha.
Panduan cek SLIK OJK secara online lewat iDebku
Tahap 1: Pendaftaran akun dan pengajuan permohonan
Langkah pertama, buka peramban di ponsel atau komputer dan masuk ke https://idebku.ojk.go.id. Pada halaman utama, pilih menu Pendaftaran, lalu masuk ke Cek Ketersediaan Layanan. Isi data awal meliputi jenis debitur (perseorangan atau badan usaha), kewarganegaraan (WNI atau WNA), jenis identitas (KTP atau paspor), serta nomor identitas sesuai dokumen. Masukkan kode keamanan (captcha) dan klik Selanjutnya.
Jika muncul notifikasi kuota antrean habis, artinya jumlah pemohon harian sudah penuh. Pemohon dapat mencoba kembali pada jam yang lebih sepi, seperti pagi hari sebelum jam kerja atau malam hari, karena kuota dibuka setiap hari.
Berikutnya, lengkapi data diri: nama sesuai identitas, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat lengkap, provinsi, kabupaten/kota, alamat email aktif, serta nomor ponsel yang dapat dihubungi. Pilih tujuan permohonan informasi (misalnya keperluan pribadi, pengajuan kredit, atau verifikasi data) dan isi nama kandung ibu, kemudian klik Selanjutnya untuk masuk ke tahap unggah dokumen.
Unggah dokumen persyaratan dengan ukuran maksimal 4 MB per file dan pastikan gambar jelas tidak buram. Dokumen yang diminta meliputi foto identitas diri (KTP/paspor), foto diri sambil memegang dokumen identitas, serta foto diri sesuai panduan contoh di layar. Pastikan seluruh tulisan pada dokumen terbaca, karena dokumen yang kabur dapat membuat permohonan ditolak.
Setelah dokumen terunggah, klik Selanjutnya dan pilih Ajukan Permohonan. Pastikan alamat email yang dimasukkan benar karena hasil laporan SLIK akan dikirimkan ke email tersebut. Jika ada kesalahan, pemohon dapat menekan tombol Kembali untuk memperbaiki data. Bila sudah benar, beri tanda centang pada pernyataan kebenaran data dan persetujuan syarat-ketentuan OJK, lalu klik Ajukan Permohonan hingga muncul notifikasi pendaftaran berhasil.
Pemohon disarankan mencatat nomor pendaftaran yang diberikan, karena kode tersebut diperlukan untuk memantau proses pada tahap berikutnya.
Tahap 2: Cara mengecek status permohonan