BERITA TERKINI
Disdukcapil Pamekasan Alihkan Pengurusan Akta Kelahiran ke Aplikasi IKD

Disdukcapil Pamekasan Alihkan Pengurusan Akta Kelahiran ke Aplikasi IKD

PAMEKASAN — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengalihkan layanan administrasi kependudukan secara daring melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Pengurusan dokumen seperti akta kelahiran kini dilakukan dengan mengunggah persyaratan langsung lewat aplikasi tersebut.

Kepala Disdukcapil Pamekasan, Agus Budi Santoso, mengatakan layanan pengurusan akta melalui WhatsApp tidak lagi dilayani. Menurutnya, seluruh layanan dialihkan ke IKD agar lebih terintegrasi. “Kini, warga cukup mengunggah berkas persyaratan langsung ke aplikasi IKD,” ujarnya, Rabu (13/5/2026).

Agus menjelaskan, setelah permohonan diproses, dokumen akan dikirimkan ke email pemohon untuk dicetak secara mandiri. Ia menegaskan peralihan ini dilakukan untuk memusatkan layanan administrasi kependudukan dalam satu sistem.

Meski dinilai lebih praktis, Agus menyebut tingkat aktivasi IKD di Pamekasan masih rendah. Hingga saat ini, baru sekitar 4% penduduk yang tercatat telah melakukan aktivasi. Ia menilai kondisi tersebut dipengaruhi masih minimnya pemahaman masyarakat terkait manfaat IKD.

Menurut Agus, IKD dapat berfungsi sebagai “dompet digital” untuk menyimpan berbagai identitas kependudukan, mulai dari KTP, kartu keluarga (KK), hingga akta kelahiran dalam satu aplikasi.

Untuk meningkatkan jumlah aktivasi, Disdukcapil Pamekasan membuka layanan jemput bola, termasuk layanan “Extra Time” pada malam hari bagi warga yang tidak sempat mengurus di jam kerja. Layanan malam ini tersedia setiap Selasa hingga Jumat pukul 19.00–21.00 WIB, berlokasi di depan Kantor PDAM Pamekasan.

Agus mengatakan petugas akan mendampingi langsung proses aktivasi IKD di lokasi. Ia menambahkan, dengan aktivasi IKD warga tidak perlu khawatir kehilangan dokumen fisik atau kerepotan memfotokopi berkas karena identitas kependudukan telah bertransformasi dari bentuk analog ke digital dan dinyatakan sah secara hukum.