Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Magetan melakukan sosialisasi terkait pengendalian penggunaan perangkat digital (gadget) di lingkungan sekolah kepada SMK Negeri 1 Magetan, Rabu (13/5). Kegiatan ini membahas Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor 400.3.1/1700/101.1/2026 tentang pembatasan penggunaan gadget di satuan pendidikan.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Magetan, Bayu Prasetyo, menyampaikan bahwa sekolah-sekolah di Jawa Timur, termasuk di Magetan, dinilai sudah memahami risiko penyalahgunaan gadget di lingkungan pendidikan.
“Maret 2026, baik tingkat PAUD sampai dengan SMA/SMK/sederajat sudah dikeluarkan SE oleh Dinas Pendidikan Provinsi maupun Bupati Magetan tentang penggunaan gadget,” kata Bayu.
Menurutnya, terbitnya dua surat edaran tersebut menjadi penegasan bahwa pemerintah berupaya menciptakan proses pembelajaran yang aman dan sehat, sekaligus memperkuat pembentukan karakter peserta didik.
Selain memaparkan ketentuan dalam surat edaran, sosialisasi juga memuat strategi penggunaan gadget secara lebih sehat. Bayu menyebut, pembatasan tidak hanya dapat dilakukan melalui aturan sekolah, tetapi juga dengan memanfaatkan fitur pengaturan waktu penggunaan pada perangkat.
“Walau dari pihak sekolah sudah ada pembatasan, dapat juga memenfaatkan fitur screentime untuk membatasi penggunaan gadget,” ujarnya.
Kepala SMK Negeri 1 Magetan, Nurickwan, S.Pd., M.Pd., menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut arahan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Ia menekankan pentingnya pembatasan gadget agar tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar.
“Mengingat penggunaan gadget harus dibatasi. Jangan sampai pada saat jam belajar mengajar, anak-anak malah asik main gim, nonton youtube, live tik-tok sehingga tidak kosentrasi menimba ilmu,” kata Nurickwan.
Ia menambahkan, penerapan surat edaran di SMK Negeri 1 Magetan masih dalam proses penyesuaian tata tertib sekolah, namun disebut akan segera diberlakukan.