Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Magetan turut membantu sosialisasi Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur No 400.3.1/1700/101.1/2026 tentang Pengendalian Penggunaan Perangkat Digital (Gadget) di Lingkungan Satuan Pendidikan. Kegiatan sosialisasi tersebut digelar di SMK Negeri 1 Magetan pada Rabu (13/5).
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Magetan, Bayu Prasetyo, menyampaikan bahwa satuan pendidikan di Jawa Timur, termasuk di Kabupaten Magetan, telah menyadari risiko penyalahgunaan gadget di lingkungan sekolah. Ia menyebutkan, pada Maret 2026 telah diterbitkan surat edaran terkait penggunaan gadget, baik oleh Dinas Pendidikan Provinsi maupun Bupati Magetan, yang berlaku untuk jenjang PAUD hingga SMA/SMK/sederajat.
Menurut Bayu, terbitnya dua surat edaran tersebut merupakan implementasi kebijakan pemerintah pusat untuk menjamin proses pembelajaran yang aman, sehat, serta berorientasi pada penguatan karakter peserta didik.
Selain memaparkan isi surat edaran pengendalian penggunaan gadget, sosialisasi juga memuat strategi penggunaan perangkat digital secara sehat. Bayu mencontohkan, meski sekolah telah melakukan pembatasan, pengguna juga dapat memanfaatkan fitur screentime untuk membantu mengendalikan durasi penggunaan gadget.
Kepala SMK Negeri 1 Magetan, Nurickwan, S.Pd., M.Pd., mengatakan sosialisasi tersebut dilaksanakan sesuai instruksi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Ia menekankan pentingnya pembatasan penggunaan gadget agar tidak mengganggu konsentrasi siswa saat kegiatan belajar mengajar.
Nurickwan menambahkan, realisasi SE pengendalian penggunaan perangkat digital di lingkungan SMK Negeri 1 Magetan masih dalam tahap penyesuaian tata tertib sekolah dan akan segera diterapkan.