Komisi I DPRD Kota Tangerang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah instansi terkait pada Rabu, 20 Mei 2026, untuk menyikapi maraknya pemasangan jaringan kabel fiber optik atau internet melalui jalur udara, termasuk yang dipasang pada tiang-tiang ilegal. Praktik tersebut dinilai mengganggu estetika dan tata ruang kota.
RDP berlangsung di ruang Badan Anggaran dan dihadiri Asisten Daerah (Asda) 1 Kota Tangerang Mulyani yang mewakili Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Decki Priambodo, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), perwakilan Forum Camat, serta Biro Hukum Setda Kota Tangerang.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang Junadi mengatakan, Pemerintah Kota Tangerang sebenarnya sudah tidak lagi memberikan izin pemasangan jaringan internet melalui jalur udara sejak 2021. Kebijakan itu mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas.
“Sejak diterbitkannya Perwal itu sudah tidak ada lagi izin untuk pemasangan jaringan internet lewat udara. Yang diizinkan dan legal itu hanya melalui jalur bawah tanah (underground),” kata Junadi usai rapat.
Meski regulasi telah melarang, Junadi menyayangkan masih ditemukannya pemasangan tiang dan kabel udara secara sepihak oleh sebagian penyedia layanan internet. Berdasarkan laporan dari dinas perizinan, pelanggaran kerap terjadi karena pihak penyedia hanya mengantongi izin dari pengurus RT dan RW setempat.
Untuk menertibkan hal tersebut, Komisi I DPRD meminta Sekretaris Daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar segera menerbitkan surat edaran tegas yang ditujukan kepada camat dan lurah, untuk kemudian diteruskan hingga tingkat RT/RW.
“Saya minta agar segera diberikan surat edaran atau surat perintah. RT dan RW tidak boleh lagi memberikan izin terkait pemasangan jaringan internet melalui udara. Jika setelah edaran ini keluar masih ada lurah, camat, atau RT/RW yang meloloskan, pastinya akan ada tindakan dan sanksi tegas,” ujar Junadi.
Namun, Junadi menilai pemerintah tidak dapat serta-merta melakukan pemotongan massal terhadap kabel udara yang sudah terpasang semrawut. Menurutnya, langkah tersebut bukan solusi bijak karena berpotensi merugikan masyarakat sebagai pengguna layanan internet.
Sebagai langkah lanjutan, DPRD Kota Tangerang tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru yang ditargetkan mulai dibahas pada semester kedua tahun ini, sekitar Agustus. Dalam Raperda tersebut, penyedia layanan yang masih memasang kabel di jalur udara akan dikenai sanksi disinsentif berupa penarikan retribusi yang mahal.
Junadi menjelaskan, skema retribusi akan dibuat berlipat untuk mendorong pelaku usaha memindahkan jaringan ke bawah tanah. “Tahun pertama dendanya bisa dua kali lipat, tahun kedua naik tiga kali lipat. Aturan ini sengaja dibuat mahal agar para pengusaha ini ‘gerah’ dan segera mengurus izin untuk menurunkan jaringan mereka ke bawah tanah,” katanya.
Selain itu, DPRD juga meminta Dinas PUPR Kota Tangerang segera menyosialisasikan kebijakan pengetatan ini kepada Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) agar para penyedia layanan memahami arah kebijakan kota dalam menekan pemasangan kabel udara demi menjaga kondusivitas dan keindahan kota.