BERITA TERKINI
Guru Ponpes di Lombok Tengah Ditahan atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Empat Santri, Polisi Dalami Jejak Aplikasi Kencan

Guru Ponpes di Lombok Tengah Ditahan atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Empat Santri, Polisi Dalami Jejak Aplikasi Kencan

Seorang guru pondok pesantren berinisial YMA (25) di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, ditahan polisi atas dugaan melakukan kekerasan seksual terhadap empat santri laki-laki. Kasus ini kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Tengah.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram Joko Jumadi menyampaikan bahwa dalam temuan pendampingan dan penyelidikan, YMA diketahui aktif menggunakan aplikasi bernama Walla, yang disebut sebagai platform obrolan dan pertemanan pria penyuka sesama jenis. Menurut Joko, interaksi di ruang digital tersebut diduga berkaitan dengan tindakan yang kemudian dilakukan tersangka di dunia nyata.

Selain itu, Joko menyebut YMA juga pernah menjadi korban kekerasan seksual sesama jenis ketika masih menempuh pendidikan di sebuah pondok pesantren di wilayah Jawa beberapa tahun lalu. Ia menilai, pengalaman tersebut tidak diikuti rehabilitasi sehingga diduga turut berpengaruh terhadap kondisi tersangka.

Dalam dugaan aksinya di Lombok Tengah, YMA disebut menggunakan modus grooming dengan menyasar santri yang dinilai kurang mendapat perhatian orang tua, termasuk mereka yang jarang dijenguk. Tersangka diduga membangun kedekatan dengan memberikan perhatian, seperti memberi makanan atau meminjamkan telepon genggam.

Joko juga menyoroti sikap pihak pondok pesantren yang dinilai proaktif melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum serta melakukan pendampingan terhadap korban. LPA Mataram saat ini berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Lombok Tengah untuk memastikan korban memperoleh pendampingan medis dan psikologis.

Polisi menyatakan YMA telah ditahan di Mapolres Lombok Tengah sejak Jumat (15/5). Penyidik masih mendalami perkara ini, termasuk kemungkinan adanya korban lain.