BERITA TERKINI
Imigrasi Belawan Sosialisasikan Aplikasi APOA untuk Pelaporan Keberadaan Warga Negara Asing

Imigrasi Belawan Sosialisasikan Aplikasi APOA untuk Pelaporan Keberadaan Warga Negara Asing

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan menggelar sosialisasi penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) kepada sejumlah perusahaan di wilayah kerjanya yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) serta menyediakan mess atau tempat tinggal bagi warga negara asing (WNA), Selasa.

Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB itu dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pelaporan keberadaan orang asing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.

Dalam sosialisasi tersebut, petugas imigrasi menjelaskan tata cara penggunaan APOA secara langsung, mulai dari registrasi akun, penginputan data orang asing, hingga mekanisme pelaporan keberadaan orang asing secara daring.

Petugas juga memaparkan dasar hukum kewajiban pelaporan orang asing sebagaimana diatur dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam ketentuan itu, pemilik atau pengurus tempat penginapan maupun perusahaan diwajibkan memberikan data mengenai orang asing yang berada di tempat atau lingkungan yang menjadi tanggung jawabnya.

Selain itu, disampaikan pula konsekuensi hukum bagi pihak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Pasal 117 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, menyebut sosialisasi ini sebagai langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran perusahaan dalam mendukung pengawasan orang asing secara administratif dan terpadu. Ia menegaskan, sesuai arahan Direktur Jenderal Imigrasi, pengawasan keimigrasian tidak hanya dilakukan oleh petugas imigrasi, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif perusahaan dan masyarakat.

Menurutnya, penggunaan aplikasi APOA diharapkan dapat mempermudah proses pelaporan sekaligus meningkatkan akurasi data keberadaan orang asing. Ia juga menambahkan bahwa komitmen “Imigrasi untuk rakyat” merupakan bentuk pelayanan dan pengawasan keimigrasian yang adaptif, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Selama kegiatan berlangsung, perusahaan yang hadir menyambut baik sosialisasi tersebut dan mengapresiasi pendampingan yang diberikan. Mereka memperoleh pemahaman mengenai penggunaan APOA serta kewajiban pelaporan keberadaan orang asing.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan berharap melalui kegiatan ini, perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing dapat semakin tertib administrasi dan patuh terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku.