BERITA TERKINI
Imigrasi Belawan Sosialisasikan Aplikasi APOA untuk Perkuat Pengawasan Orang Asing

Imigrasi Belawan Sosialisasikan Aplikasi APOA untuk Perkuat Pengawasan Orang Asing

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Sumatera Utara, menyosialisasikan penggunaan aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) kepada perusahaan sebagai upaya meningkatkan pengawasan orang asing secara administratif dan terpadu.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pelaporan keberadaan orang asing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.

Dalam sosialisasi itu, petugas Imigrasi memberikan penjelasan langsung mengenai tata cara penggunaan aplikasi APOA, mulai dari proses registrasi akun, pengisian data orang asing, hingga mekanisme pelaporan keberadaan orang asing secara daring.

Petugas juga menyampaikan dasar hukum kewajiban pelaporan orang asing sebagaimana diatur dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam ketentuan tersebut, pemilik atau pengurus tempat penginapan maupun perusahaan diwajibkan memberikan data mengenai orang asing yang berada di tempat atau lingkungan yang menjadi tanggung jawabnya.

Eko menambahkan, terdapat konsekuensi hukum bagi pihak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Pasal 117 UU Keimigrasian. Menurutnya, sosialisasi ini merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran perusahaan dalam mendukung pengawasan orang asing secara administratif dan terpadu.

Ia menekankan pengawasan keimigrasian tidak hanya dilakukan oleh petugas Imigrasi, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif perusahaan dan masyarakat. Penggunaan aplikasi APOA diharapkan dapat mempermudah proses pelaporan serta meningkatkan akurasi data keberadaan orang asing.

Melalui kegiatan tersebut, Imigrasi Belawan berharap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing semakin tertib administrasi dan patuh terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku.