Kantor Imigrasi Cilacap melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menggelar sosialisasi intensif Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) dengan menyasar sektor industri strategis dan sektor akomodasi di wilayah kerjanya, Senin (18/05/2026).
Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran sosialisasi antara lain PT Dharmapala Usaha Sukses (DUS), sejumlah guest house, PT Toxindo Prima, serta PT Solusi Bangun Indonesia (SBI).
Kegiatan ini disebut sebagai tindak lanjut dari arahan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian dalam Rapat Pengarahan Pengawasan Orang Asing di Area Pertambangan serta pendataan orang asing melalui APOA yang digelar secara daring pada Rabu, 13 Mei 2026.
Dalam pengarahan tersebut, seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi, termasuk Kantor Imigrasi Cilacap, diinstruksikan mengoptimalkan pendataan orang asing secara digital untuk mendukung upaya menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah.
APOA merupakan sistem digital milik Direktorat Jenderal Imigrasi yang dirancang untuk memudahkan perusahaan dan penyedia akomodasi melaporkan keberadaan warga negara asing (WNA) secara real-time, cepat, dan akurat.
Dalam pelaksanaan sosialisasi, petugas Imigrasi Cilacap memberikan penjelasan langsung mulai dari cara pendaftaran akun hingga mekanisme pelaporan secara berkala. Pengelola akomodasi dan manajemen perusahaan juga diingatkan kembali mengenai kewajiban hukum untuk melaporkan setiap orang asing yang menginap atau beraktivitas di lokasi mereka sesuai regulasi yang berlaku.
Pihak manajemen perusahaan dan pengelola guest house menyambut positif kegiatan tersebut. Mereka menilai penggunaan APOA dapat memotong jalur birokrasi dan memudahkan pemenuhan kewajiban pelaporan administratif tanpa mengganggu operasional harian.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Cilacap, Mukhlis Akbar, menyampaikan harapannya agar sosialisasi ini meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan pelaku usaha di Cilacap demi terwujudnya pengawasan keimigrasian yang lebih komprehensif.