Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat menangkap empat warga negara asing (WNA) asal China di sebuah hunian di kawasan Jakarta Barat. Keempatnya diduga terlibat praktik penipuan online yang berkedok aplikasi pembayaran.
Empat WNA yang diamankan masing-masing berinisial LY (34), QZ (42), ZZ (32), dan WJ (24). Mereka ditangkap di wilayah Jakarta Barat pada Senin (18/5), setelah petugas menerima informasi terkait dugaan aktivitas mencurigakan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah, mengatakan pengungkapan bermula dari hasil pengawasan dan penyelidikan yang dilakukan petugas. “Berdasarkan hasil pengawasan dan penyelidikan yang dilakukan petugas, kami berhasil mengamankan empat WNA asal Tiongkok yang diduga melakukan aktivitas penipuan online berkedok aplikasi pembayaran di sebuah hunian di kawasan Jakarta Barat,” ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis.
Dari pemeriksaan awal, diketahui LY menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Pekerja sebagai General Manager, ZZ menggunakan ITAS Pekerja sebagai Technical Manager, dan QZ sebagai Marketing Manager. Sementara itu, WJ masuk ke wilayah Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni empat paspor kebangsaan China milik LY, QZ, ZZ, dan WJ, serta dua paspor warga negara China tanpa pemilik. Selain itu, disita pula 41 unit telepon genggam, 13 unit laptop, dan lima unit monitor komputer.
Berdasarkan hasil pemeriksaan perangkat elektronik, petugas menemukan data yang antara lain berisi daftar website malicious advertising (malvertising), website pendaftaran akun penipuan simpan dana, foto identitas pengguna, percakapan grup terkait transaksi deposit, serta bukti pencairan dana. Temuan tersebut mengarah pada dugaan kegiatan penipuan online berkedok aplikasi pembayaran.
Ronald menyebut keempat WNA itu mengakui bahwa kegiatan yang mereka lakukan merupakan praktik penipuan online terhadap para pengguna aplikasi pembayaran pada website yang mereka kelola. Sebagian dari mereka juga menyatakan rekening penerima bukan merupakan rekening milik mereka.
“Mereka juga mengaku menjalankan kegiatan tersebut atas perintah seseorang berinisial TS yang diduga berada di Tiongkok. Saat ini seluruh WNA tersebut telah diamankan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ronald.
Atas perbuatannya, keempat WNA itu dikenai Tindak Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka juga diduga melanggar ketentuan terkait penyalahgunaan izin tinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 A.
Imigrasi Jakarta Barat menyatakan akan berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Imigrasi melalui Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk tindak lanjut pemeriksaan terhadap keempat WNA tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Pamuji Raharja, mengapresiasi langkah cepat jajaran Imigrasi Jakarta Barat dalam pengungkapan kasus tersebut. “Saya mengapresiasi kinerja jajaran Kantor Imigrasi Jakarta Barat yang bergerak cepat dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian serta aktivitas yang merugikan masyarakat. Ini merupakan bentuk nyata komitmen Imigrasi dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah,” ujarnya.