BERITA TERKINI
Imigrasi Jakarta Barat Tangkap Empat WN China Diduga Terlibat Penipuan Online Modus Aplikasi Pembayaran

Imigrasi Jakarta Barat Tangkap Empat WN China Diduga Terlibat Penipuan Online Modus Aplikasi Pembayaran

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat menangkap empat warga negara asing (WNA) asal China yang diduga terlibat praktik penipuan online berkedok aplikasi pembayaran. Penangkapan dilakukan di sebuah hunian di kawasan Jakarta Barat pada Senin (18/5).

Keempat WNA tersebut masing-masing berinisial LY (34), QZ (42), ZZ (32), dan WJ (24). Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi terkait dugaan aktivitas mencurigakan WNA di wilayah Jakarta Barat.

Dalam pemeriksaan, diketahui LY menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Pekerja sebagai General Manager, ZZ menggunakan ITAS Pekerja sebagai Technical Manager, QZ sebagai Marketing Manager, sementara WJ masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Petugas turut mengamankan barang bukti berupa empat paspor kebangsaan China milik LY, QZ, ZZ, dan WJ, serta dua paspor warga negara China tanpa pemilik. Selain itu, diamankan pula 41 unit telepon genggam, 13 unit laptop, dan lima unit monitor komputer.

Dari hasil pemeriksaan perangkat elektronik, petugas menemukan data berupa daftar website malicious advertising (malvertising), website pendaftaran akun penipuan simpan dana, foto identitas pengguna, percakapan grup terkait transaksi deposit, serta bukti pencairan dana yang mengarah pada dugaan kegiatan penipuan online berkedok aplikasi pembayaran.

Menurut Ronald, keempat WNA tersebut mengakui kegiatan yang dilakukan merupakan praktik penipuan online terhadap pengguna aplikasi pembayaran pada website yang mereka kelola. Para korban disebut diminta melakukan deposit sejumlah uang, namun tidak dapat menarik kembali dana mereka dengan berbagai alasan yang dibuat kelompok tersebut. Sebagian korban juga menyatakan rekening penerima bukan merupakan rekening milik mereka.

Ronald menambahkan, para WNA itu mengaku menjalankan kegiatan tersebut atas perintah seseorang berinisial TS yang diduga berada di Tiongkok. Saat ini, keempatnya diamankan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, mereka dikenai Tindak Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sebagaimana Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka juga diduga melanggar ketentuan Pasal 122 A terkait penyalahgunaan izin tinggal.

Imigrasi Jakarta Barat menyatakan akan berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Imigrasi melalui Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian terkait tindak lanjut pemeriksaan terhadap keempat WNA tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Pamuji Raharja, mengapresiasi langkah cepat jajaran Imigrasi Jakarta Barat. Ia juga meminta peran aktif masyarakat untuk melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau tindakan yang mengganggu ketertiban oleh orang asing di lingkungannya.