BERITA TERKINI
Iran Soroti Kabel Internet Bawah Laut di Selat Hormuz, Muncul Kekhawatiran Gangguan Data Global

Iran Soroti Kabel Internet Bawah Laut di Selat Hormuz, Muncul Kekhawatiran Gangguan Data Global

Iran kembali menonjolkan pendekatan strategi asimetris dengan mengalihkan perhatian dari isu blokade energi ke infrastruktur digital global. Pemerintah di Teheran kini menyoroti kabel internet bawah laut yang melintasi Selat Hormuz, jalur penting bagi lalu lintas data internasional yang menghubungkan Asia, Eropa, dan kawasan Teluk Persia.

Juru bicara militer Iran, Ebrahim Zolfaghari, menyampaikan rencana untuk mengenakan biaya kepada perusahaan teknologi besar seperti Google, Microsoft, Meta, dan Amazon atas penggunaan kabel tersebut. Sejumlah media yang berafiliasi dengan Garda Revolusi juga mengisyaratkan kemungkinan gangguan apabila perusahaan-perusahaan itu tidak mematuhi aturan yang ditetapkan Iran.

Dalam laporan yang beredar, dua kabel utama—Falcon dan Gulf Bridge International (GBI)—disebut melintasi perairan teritorial Iran. Kondisi ini dinilai membuka peluang bagi Teheran untuk menekan operator kabel, antara lain melalui mekanisme lisensi dan klaim hak eksklusif perawatan.

Namun, sejumlah analis menilai ancaman tersebut tidak mudah diwujudkan. Salah satu kendalanya, perusahaan teknologi disebut tidak dapat melakukan pembayaran kepada Iran karena sanksi ketat Amerika Serikat.

Meski begitu, risiko gangguan tetap dipandang nyata. Peneliti dari Habtoor Research Center memperingatkan bahwa sabotase terhadap kabel bawah laut dapat memicu “digital catastrophe” lintas benua, yang berpotensi mengacaukan layanan perbankan, komunikasi militer, hingga infrastruktur cloud untuk AI. Negara-negara Teluk, India, serta sebagian Afrika Timur disebut dapat merasakan dampak serius apabila gangguan terjadi.

Iran juga membandingkan langkahnya dengan Mesir yang memanfaatkan posisi strategis Terusan Suez untuk menarik pendapatan dari kabel bawah laut. Akan tetapi, pakar hukum internasional menekankan bahwa Selat Hormuz berada dalam kerangka hukum yang berbeda, sehingga dasar klaim Iran masih menjadi perdebatan.