BERITA TERKINI
Kabel Internet Ilegal Kembali Muncul di Badung, Penertiban Diperketat Libatkan Satpol PP

Kabel Internet Ilegal Kembali Muncul di Badung, Penertiban Diperketat Libatkan Satpol PP

Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Daerah Bali kembali menemukan kabel liar atau “siluman” milik penyedia layanan internet yang dipasang di atas tiang di wilayah Kabupaten Badung. Kabel-kabel tersebut terpantau muncul lagi di sejumlah ruas jalan yang sebelumnya sudah pernah ditertibkan, seperti Jalan Pantai Berawa dan Jalan Dewi Sri, Kuta.

Untuk mencegah pelanggaran berulang, Apjatel menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung dalam kegiatan penertiban. Langkah ini ditujukan untuk memperketat pengawasan sekaligus penindakan di lapangan.

Koordinator Wilayah Apjatel Bali, Dodi Simanjuntak, mengatakan kabel yang sudah dipotong sebelumnya pada dasarnya tidak lagi beroperasi. Namun, di beberapa lokasi masih ditemukan kabel baru yang kembali terpasang di atas tiang. “Kadang juga, sudah dipotong masih ada beberapa kabel ditemukan terpasang di atas, itu kami duga yang masih nakal-nakal. Itu kami potong juga,” ujar Dodi, Jumat (22/5/2026).

Dodi menjelaskan, mekanisme penanganan dilakukan dengan pelaporan dari Satpol PP atau Dinas PUPR Badung, kemudian Apjatel meminta operator untuk mengecek kepemilikan kabel yang ditemukan. Jika terbukti melanggar, kabel tersebut kembali dipotong.

Penataan kabel ini disebut sebagai program rutin yang dijalankan bersama Dinas PUPR Badung dan dijadwalkan dua kali dalam sebulan, yaitu pada minggu kedua dan keempat. Sebelum eksekusi dilakukan, operator telah diberi tenggat untuk merelokasi jaringan ke bawah tanah sekaligus memigrasi pelanggan aktif agar tidak menimbulkan gangguan layanan.

Menurut Dodi, pemasangan kabel ilegal di ruang publik diduga banyak dilakukan oleh penyedia layanan internet berskala kecil. Ia menyebut sebagian di antaranya memasang kabel udara secara mandiri karena tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital serta terkendala biaya untuk memindahkan jaringan ke bawah tanah. “Tapi kami dengan Dinas PUPR sudah sepakat nantinya kalau masih ada kabel di atas, akan dicek itu kabel milik siapa, provider tersebut akan dipanggil,” tegasnya.

Hingga pertengahan 2026, tim gabungan mencatat sedikitnya lima hingga enam titik di kawasan pariwisata, industri, dan permukiman padat di Badung telah dibersihkan dari kabel semrawut. Namun, beberapa wilayah yang sempat steril, termasuk Jalan Pantai Berawa dan Jalan Dewi Sri, kembali ditemukan adanya bentangan kabel udara baru.

Apjatel menekankan pengawasan harian juga bergantung pada komitmen manajemen masing-masing operator. Jika ditemukan pelanggaran, Dinas PUPR disebut akan memanggil manajemen tertinggi perusahaan untuk menjatuhkan sanksi tegas agar instruksi kepatuhan berjalan sampai tingkat teknisi di lapangan.

Dodi menilai penataan kabel tidak hanya berkaitan dengan kerapian visual, tetapi juga mengurangi potensi gangguan aktivitas masyarakat. Ia mencontohkan tradisi seperti Ngaben dan Ogoh-ogoh yang bisa terhambat bila kabel udara terlalu banyak, terlebih Badung merupakan daerah pariwisata yang memerlukan penataan ruang publik.

Di Bali, tercatat ada 38 perusahaan penyedia jaringan telekomunikasi yang terdaftar sebagai anggota Apjatel. Namun, jumlah operator di lapangan diperkirakan lebih banyak karena ada perusahaan yang tidak bergabung, antara lain karena kendala kepemilikan izin prinsip Jaringan Lokal (Jarlok) dan Jaringan Lapis (Jarlap) dari pemerintah pusat.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menyatakan penertiban kabel optik dalam beberapa bulan ke depan diprioritaskan di kawasan strategis yang sudah memiliki saluran kabel bawah tanah terpadu. Ia menyebut pada 2026 penertiban telah dilakukan lima kali dan masih ada 12 lokasi yang akan dilanjutkan.

“Itu tiap hari Jumat, kalau tidak hari Jumat, seminggu atau 2 minggu sekali dilakukan penertiban, penurunan di mana prioritas adalah di tempat-tempat yang fasilitas jalan sudah disediakan saluran kabel bawah tanahnya,” kata Suryanegara.

Menurutnya, penegakan terhadap operator yang tidak taat mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 19 Tahun 2016. Ia menjelaskan, pemerintah daerah baru dapat mengintensifkan eksekusi dalam tiga tahun terakhir karena perlu memastikan kesiapan fasilitas bawah tanah sebelum meminta operator memindahkan jaringan.

Suryanegara juga menyebut pelaksanaan penertiban sejauh ini berjalan kondusif tanpa pembangkangan. Pada Jumat pagi, operasi penertiban kembali dilakukan di sepanjang Jalan Teuku Umar Barat ke arah utara dengan target pembersihan kabel udara sepanjang 2,5 kilometer. Penertiban dilakukan bertahap menyesuaikan ketersediaan pipa utilitas bawah tanah yang disiapkan Dinas PUPR Badung.