BERITA TERKINI
Kabel Internet Menumpuk di Tiang Listrik, PLN Watch Dorong Audit dan Penertiban Berbasis Data

Kabel Internet Menumpuk di Tiang Listrik, PLN Watch Dorong Audit dan Penertiban Berbasis Data

Pemanfaatan tiang listrik untuk pemasangan jaringan internet tanpa izin dinilai telah berkembang menjadi persoalan tata kelola infrastruktur di berbagai daerah. Selain berpotensi mengurangi nilai ekonomi aset negara, pemasangan kabel yang tidak memenuhi standar teknis dikhawatirkan meningkatkan risiko gangguan listrik dan membahayakan keselamatan masyarakat.

Persoalan ini muncul berulang di sejumlah wilayah, mulai dari keluhan warga terkait kabel internet yang terpasang pada tiang listrik hingga penertiban jaringan yang diduga tidak berizin. Kondisi tersebut memunculkan dorongan agar pengawasan tidak lagi bersifat insidental, melainkan dilakukan melalui pendataan dan audit menyeluruh.

Ketua Umum PLN Watch KRT Tohom Purba menegaskan bahwa pemanfaatan tiang listrik untuk kepentingan komersial harus berada dalam koridor perizinan dan kewajiban administrasi. “Tiang listrik adalah aset strategis milik negara. Setiap pemanfaatan untuk kepentingan bisnis wajib memiliki izin dan memenuhi kewajiban administrasi serta finansial,” ujar Tohom dalam keterangan, Selasa (19/5/2026).

Menurut dia, penggunaan tiang listrik tanpa izin berpotensi mengurangi manfaat ekonomi aset publik sekaligus melemahkan kepatuhan terhadap aturan. Ia menilai penanganan masalah tidak cukup dilakukan melalui penertiban per kasus, melainkan memerlukan sistem inventarisasi dan audit terhadap seluruh penggunaan tiang listrik yang dimanfaatkan pelaku usaha telekomunikasi.

Kasus serupa disebut terjadi di sejumlah daerah. Di Karangjeruk, warga mengeluhkan dugaan jaringan internet yang dipasang pada tiang listrik. Di Rembang, PLN memberikan penjelasan terkait kepadatan kabel internet pada jaringan tiang. Sementara di Panyabungan, Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN setempat menertibkan kabel yang diduga tidak berizin.

Fenomena tersebut juga disebut muncul di Pandeglang, Tanjungpinang, Lampung Selatan, hingga Batam. Sebaran kasus di berbagai wilayah itu dinilai menunjukkan bahwa persoalan tidak lagi bersifat lokal, melainkan terkait pengawasan penggunaan infrastruktur publik secara lebih luas.

“Kalau dibiarkan, akan muncul persepsi bahwa aset negara bisa dimanfaatkan secara bebas tanpa aturan. Negara harus hadir untuk memastikan setiap meter infrastruktur publik digunakan secara tertib dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat,” kata Tohom.

Selain persoalan administrasi, pemasangan kabel tanpa standar teknis yang jelas juga dipandang dapat memicu gangguan jaringan listrik, korsleting, serta meningkatkan risiko kecelakaan kerja bagi petugas maupun masyarakat.

Di tengah percepatan transformasi digital nasional, PLN Watch menilai pembangunan jaringan internet perlu berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan penggunaan fasilitas negara agar tidak menimbulkan ketimpangan antar pelaku usaha. “Persaingan yang sehat hanya akan terwujud jika seluruh pelaku usaha tunduk pada aturan yang sama. Tidak boleh ada model bisnis yang tumbuh dengan cara memanfaatkan secara ilegal fasilitas milik negara,” ujar Tohom.

PLN Watch menyebut inventarisasi penggunaan tiang listrik, koordinasi antarlembaga, serta penertiban berbasis data sebagai langkah yang perlu ditempuh agar pengembangan infrastruktur digital tetap berjalan tanpa mengabaikan keselamatan dan tata kelola aset publik. “Aset negara harus dilindungi, hukum harus ditegakkan, dan manfaat ekonominya harus kembali kepada masyarakat,” kata Tohom.