Kasus dugaan kekerasan seksual sesama jenis yang melibatkan seorang oknum ustaz sekaligus guru pondok pesantren di Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), mulai terungkap. Dalam penelusuran yang dilakukan, muncul informasi mengenai dugaan penggunaan aplikasi daring untuk mencari sasaran dan berkomunikasi, serta indikasi adanya transaksi ekonomi dalam praktik tersebut.
Polres Lombok Tengah telah menetapkan MY (28) sebagai tersangka dan menahannya. Informasi terkait modus dan dugaan jaringan ini disampaikan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi.
Menurut Joko, tersangka diduga memanfaatkan aplikasi seluler tertentu untuk mencari sasaran atau berkomunikasi dengan orang-orang yang memiliki preferensi serupa di sekitar mereka. Ia menyebut dua aplikasi yang digunakan, masing-masing berinisial W dan H. Joko menjelaskan, aplikasi semacam itu memungkinkan pengguna membuat profil pribadi dan mendeteksi keberadaan pengguna lain terdekat berbasis lokasi (GPS).
Selain modus aplikasi, Joko mengungkap adanya motif ekonomi yang diduga menyertai pertemuan-pertemuan yang diatur melalui jaringan tersebut. Berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik, disebutkan adanya sistem pembayaran dengan tarif bervariasi. “Ada yang hanya dibayar 50 ribu sampai ada yang bayar Rp1 juta hingga Rp3 juta gitu sekali main,” kata Joko.
Joko menyebut, meski aktivitas kepesantrenan dan pendekatan banyak terjadi di Lombok Tengah, pertemuan fisik antarpihak dalam jaringan itu disebut kerap dilakukan hingga menyeberang ke wilayah Kota Mataram.
Ia juga menilai skala komunitas yang terkait kasus ini tergolong besar. Joko menyebut, di media sosial seperti Facebook terdapat grup-grup dengan anggota aktif berkisar antara 1.300 hingga 1.800 orang. Ia menambahkan bahwa sepanjang tahun ini sudah ada tiga kasus serupa yang ditangani Polres Lombok Tengah, dengan jumlah korban yang disebut tidak sedikit.
LPA Kota Mataram mengingatkan pemerintah daerah dan masyarakat mengenai pentingnya penanganan korban, terutama di lingkungan institusi pendidikan keagamaan. Joko menekankan perlunya pemulihan psikologis korban agar mata rantai kekerasan tidak berlanjut.
Joko juga menyampaikan bahwa tersangka MY disebut pernah menjadi korban saat mondok di sebuah pondok pesantren di Jawa. Ia menilai, apabila korban tidak ditangani secara serius, ada risiko sebagian korban dapat berkembang menjadi pelaku di kemudian hari.