Departemen Pengelolaan Pengobatan Tradisional di Kementerian Kesehatan mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap maraknya iklan pemeriksaan medis, layanan pengobatan, metode terapi, konsultasi kesehatan, serta penjualan obat dan produk perawatan kesehatan berbasis pengobatan tradisional di media sosial dan internet. Sejumlah iklan dinilai melanggar ketentuan, antara lain karena melebih-lebihkan khasiat dan berpotensi menyesatkan publik.
Menurut kementerian, ditemukan pula kasus layanan pemeriksaan dan pengobatan yang diberikan tanpa izin yang sesuai atau dilakukan oleh praktisi yang tidak memenuhi persyaratan hukum. Kondisi ini dinilai dapat menimbulkan risiko bagi kesehatan serta merugikan hak-hak masyarakat.
Menanggapi situasi tersebut, Departemen Pengelolaan Pengobatan Tradisional menerbitkan dokumen yang meminta dinas kesehatan di tingkat provinsi dan kota yang berada di bawah pemerintahan pusat untuk memperkuat pengelolaan negara di bidang pengobatan tradisional. Tujuannya untuk memastikan hak dan keselamatan masyarakat saat mengakses layanan pemeriksaan dan pengobatan, serta ketika menggunakan obat dan produk perawatan kesehatan berbasis pengobatan tradisional.
Pemerintah daerah diminta memperkuat penyebaran informasi dan kampanye kesadaran publik agar organisasi maupun individu memahami peraturan terkait pemeriksaan dan pengobatan medis, periklanan, produksi, serta perdagangan obat tradisional dan produk perawatan kesehatan. Langkah ini ditujukan untuk memastikan seluruh kegiatan tersebut berjalan sesuai hukum.
Salah satu informasi yang ditekankan adalah ketersediaan data perizinan operasional, daftar praktisi, dan lingkup keahlian yang diperlukan. Informasi ini disebut diperbarui secara berkala dan dapat diakses publik melalui portal elektronik dinas kesehatan serta saluran media.
Selain itu, unit terkait di daerah diminta membimbing masyarakat untuk mencari dan memilih fasilitas pemeriksaan dan pengobatan, usaha obat-obatan, serta bisnis produk perawatan kesehatan berbasis pengobatan tradisional yang telah memperoleh izin dari otoritas berwenang sesuai ketentuan.
Kementerian juga meminta pemerintah daerah meningkatkan sosialisasi agar masyarakat waspada terhadap iklan layanan pemeriksaan dan pengobatan, obat-obatan, serta produk perawatan kesehatan berbasis pengobatan tradisional di media sosial, platform daring, dan internet yang menunjukkan tanda-tanda pelanggaran.
Perilaku yang perlu diwaspadai antara lain iklan yang menjanjikan kesembuhan total, melebih-lebihkan efektivitas pengobatan, menggunakan gambar atau nama tabib tradisional, dokter, maupun fasilitas medis secara tidak benar, menyelenggarakan pemeriksaan dan perawatan tanpa izin, serta meresepkan, menjual, atau memberikan saran pengobatan yang bertentangan dengan peraturan.
Di sisi lain, masyarakat juga diminta diedukasi untuk membedakan obat tradisional, obat herbal, dan suplemen kesehatan atau makanan fungsional. Kementerian menegaskan suplemen kesehatan bukanlah obat dan tidak memiliki efek untuk menggantikan obat dalam mengobati penyakit.
Untuk meningkatkan literasi publik, pemerintah daerah diminta mendiversifikasi cara komunikasi melalui saluran resmi seperti radio, televisi, surat kabar, portal elektronik, serta halaman resmi dinas kesehatan dan fasilitas medis. Upaya ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran dan kemampuan masyarakat dalam mengidentifikasi informasi kesehatan yang keliru.
Selain edukasi, unit terkait juga diminta memperkuat penerimaan informasi, pengaduan, dan laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran aturan di bidang pemeriksaan dan pengobatan medis, periklanan, produksi, serta perdagangan obat dan produk perawatan kesehatan berbasis pengobatan tradisional. Pemerintah daerah diharapkan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memeriksa dan menindak pelanggaran secara tegas sesuai hukum.