BERITA TERKINI
Komdigi Perkuat Implementasi PP Tunas untuk Proteksi Dini Anak di Ruang Digital

Komdigi Perkuat Implementasi PP Tunas untuk Proteksi Dini Anak di Ruang Digital

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas sebagai upaya proteksi dini ruang digital anak. Penguatan dilakukan melalui edukasi masif, salah satunya lewat Forum Sahabat Tunas yang digelar di SMPN 25, Kota Tangerang, Banten, untuk mendorong pelajar lebih bijak memanfaatkan internet.

PP Tunas disebut telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada tahun lalu. Dalam kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (KPM) Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya, menegaskan regulasi itu tidak dimaksudkan untuk mengekang, melainkan melindungi anak dari risiko digital.

“Jadi tidak melarang, tapi menunda sampai usia 16 tahun baru anak-anak bisa menggunakan sosial media,” kata Fifi di hadapan pelajar dan perwakilan Pemerintah Kota Tangerang.

Fifi juga mengajak para siswa yang hadir untuk menjadi agen perubahan di lingkungan masing-masing, termasuk menyampaikan kembali materi edukasi kepada teman yang tidak mengikuti forum. “Adik-adik bisa menjadi duta atau menyampaikan ke kawan-kawan yang tidak ikut hari ini bagaimana memanfaatkan internet secara bijaksana,” ujarnya.

Menurut Fifi, edukasi terkait penggunaan media sosial juga memerlukan keterlibatan tenaga medis untuk menjelaskan dampak psikologis dan fisik dari paparan media sosial pada usia dini. Ia menilai anak di bawah 16 tahun rentan menghadapi berbagai risiko digital, mulai dari akses ilegal pihak luar hingga ancaman komersialisasi.

“Jangan sampai kita jadi target untuk komersialisasi. Selain itu, anak-anak di bawah 16 tahun mungkin belum paham sepenuhnya, sehingga dengan mudah mengunggah data pribadi. Padahal yang namanya data pribadi itu tidak boleh dipasang di sosial media,” tegasnya.

Kemkomdigi menekankan PP Tunas tidak berfokus pada sanksi atau hukuman bagi orang tua maupun anak. Regulasi itu, menurut kementerian, menuntut tanggung jawab penyedia layanan platform digital global agar memperketat sistem mereka sehingga anak di bawah 16 tahun tidak dapat membuat akun media sosial secara bebas.

Pemerintah, dalam konteks ini, meminta perusahaan seperti Google, Meta, Roblox, dan platform sejenis untuk memperkuat mekanisme perlindungan anak demi menjaga keamanan pengguna usia dini. Langkah tersebut disebut sejalan dengan komitmen Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, yang menekankan pentingnya kehadiran negara untuk melindungi ruang domestik keluarga dari dominasi teknologi global.

“Seperti yang pernah disampaikan oleh Ibu Menteri Komdigi, Ibu Meutya Hafid, jangan sampai kita tidak membantu orang tua. Karena orang tua ini tetap harus dibantu pada saat menghadapi raksasa algoritma seperti perusahaan-perusahaan platform tersebut,” kata Fifi.