BERITA TERKINI
Komisi I DPRD Kota Tangerang Tegaskan Pemasangan Jaringan Internet Udara Tak Lagi Berizin Sejak 2021

Komisi I DPRD Kota Tangerang Tegaskan Pemasangan Jaringan Internet Udara Tak Lagi Berizin Sejak 2021

Komisi I DPRD Kota Tangerang menyoroti pemasangan kabel provider yang dinilai semrawut serta status perizinan jaringan internet melalui udara yang masih marak di sejumlah wilayah. Isu tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tangerang, Rabu (20/5/26).

Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, menegaskan perlunya penataan jaringan internet yang lebih tertib dan sesuai regulasi. Menurutnya, RDP digelar sebagai tindak lanjut atas meningkatnya pemasangan jaringan internet melalui udara menggunakan tiang yang dinilai mengganggu estetika kota dan menimbulkan persoalan tata ruang.

Junadi menyampaikan bahwa berdasarkan penjelasan Bagian Hukum terkait Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 117, sejak 2021 tidak ada lagi izin pemasangan jaringan internet melalui udara. Ia menegaskan, pemasangan jaringan yang diperbolehkan adalah melalui jaringan bawah tanah.

Ia juga menjelaskan bahwa selama ini pemerintah daerah tidak pernah menerbitkan perizinan pemasangan jaringan udara. Namun dalam praktiknya, pemasangan jaringan masih ditemukan dilakukan melalui persetujuan di tingkat RT/RW.

Karena itu, Komisi I meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas melalui sosialisasi dan penguatan koordinasi hingga tingkat kewilayahan. Junadi menekankan perlunya surat edaran atau instruksi resmi kepada camat dan lurah agar tidak ada lagi pemberian izin pemasangan kabel internet udara melalui RT/RW.

“Saya tekankan kepada Pak Sekda melalui Asda dan OPD terkait agar segera memberikan edaran atau surat perintah kepada camat dan lurah untuk diteruskan kepada RT/RW, bahwa tidak ada lagi izin pemasangan jaringan internet melalui udara,” kata Junadi.

Untuk jaringan udara yang sudah terlanjur terpasang, Komisi I menyatakan pencabutan secara langsung belum memungkinkan karena berkaitan dengan kebutuhan layanan masyarakat. DPRD bersama pemerintah daerah, menurut Junadi, tengah menyiapkan solusi regulatif melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Junadi menyebut Perwal tersebut direncanakan ditingkatkan menjadi Raperda dan kemungkinan dibahas pada semester kedua, sekitar Agustus. Komisi I mengusulkan agar jaringan yang masih menggunakan tiang dikenakan retribusi dengan skema berlipat sebagai dorongan agar segera diturunkan dan dialihkan ke jaringan bawah tanah.

RDP dipimpin Junadi dan dihadiri anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang Christian Lois, Alfian Natsir Rafi, serta Kholilah. Dari jajaran Pemerintah Kota Tangerang hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Mulyani, Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Decky Priambodo Koesrindartono, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Aa Chaerul Syamsudin, perwakilan Forum Camat, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah.