Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengingatkan bahwa anak-anak masih menghadapi ancaman serius dari berbagai kejahatan di ruang digital, mulai dari perjudian daring, pornografi, hingga kekerasan ekstrem. Komisioner KPAI Kawiyan menyebut situasi perlindungan anak di ranah digital kini sudah masuk kategori darurat.
Kawiyan mengatakan ancaman terhadap anak tidak hanya datang dari judi online, tetapi juga bentuk kejahatan lain seperti cybergrooming, cyberbullying, dan pornografi. Ia menambahkan, berdasarkan informasi dari Densus 88 Anti Teror, terdapat 70 anak berusia 11–18 tahun yang terpapar konten kekerasan ekstrem melalui grup komunitas digital bernama True Crime Community (TCC).
Data lain disampaikan terkait temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2024 yang mengungkap terdapat 197.054 anak bermain judi online. Dari jumlah tersebut, 80.000 di antaranya berusia di bawah 10 tahun. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid juga menyatakan ada hampir 200 ribu anak di Indonesia terpapar perjudian daring, dengan sekitar 80 ribu berusia di bawah 10 tahun.
Untuk merespons kondisi tersebut, Kawiyan menilai kebijakan pemerintah melalui PP Tunas—Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak—perlu didukung oleh semua pihak. Melalui aturan ini, anak di bawah usia 16 tahun disebut tidak lagi dapat mengakses media sosial atau platform digital berisiko tinggi.
Menurut Kawiyan, anak di bawah 16 tahun hanya dapat memiliki akses pada platform digital berisiko rendah yang dirancang khusus untuk kepentingan belajar atau pendidikan, serta harus berada dalam pendampingan dan pengawasan orang tua. Ia menyebut PP Tunas juga melarang platform digital memberikan akses akun kepada anak di bawah 16 tahun dan mewajibkan penonaktifan akun yang sudah terlanjur ada.
Meski demikian, Kawiyan menekankan bahwa pemberlakuan PP Tunas tidak otomatis membuat anak sepenuhnya aman dari kejahatan digital. Ia menilai peran masyarakat, terutama orang tua, tetap sangat penting untuk memastikan perlindungan berjalan efektif.
Kawiyan mendorong orang tua melakukan edukasi dan literasi digital kepada anak, termasuk menonaktifkan akun anak yang menggunakan data orang tua. Ia juga menilai orang tua perlu memberi pemahaman kepada anak apabila akun media sosial atau platform digital mereka diblokir atau dinonaktifkan, bahwa langkah tersebut dilakukan demi kepentingan terbaik bagi anak sekaligus sesuai peraturan.
Namun, Kawiyan mengingatkan tidak semua orang tua memiliki kemampuan menjadi pendamping dan pengawas anak dalam konteks digital. Ia mencontohkan masih banyak orang tua yang membiarkan anak berlama-lama di kamar dengan gawai tanpa memantau aktivitas yang dilakukan. Karena itu, ia menilai diperlukan gerakan nasional untuk melindungi anak di ranah digital setelah penerapan PP Tunas.