BERITA TERKINI
KPAI: Ancaman Kejahatan Digital terhadap Anak Masuk Tahap Darurat, PP Tunas Batasi Akses Medsos di Bawah 16 Tahun

KPAI: Ancaman Kejahatan Digital terhadap Anak Masuk Tahap Darurat, PP Tunas Batasi Akses Medsos di Bawah 16 Tahun

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengingatkan ancaman kejahatan di ruang digital terhadap anak-anak masih serius, mulai dari perjudian daring, pornografi, hingga kekerasan ekstrem. Komisioner KPAI Kawiyan menyebut kondisi saat ini sudah masuk kategori darurat dan membutuhkan dukungan semua pihak.

Kawiyan merujuk pada data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2024 yang mencatat 197.054 anak bermain judi online. Dari jumlah tersebut, sekitar 80.000 anak disebut berusia di bawah 10 tahun. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid juga menyampaikan bahwa hampir 200 ribu anak di Indonesia terpapar perjudian daring, dengan sekitar 80 ribu di antaranya berusia di bawah 10 tahun.

Menurut Kawiyan, ancaman tidak hanya datang dari judi online. Ia menyebut bentuk kejahatan lain yang juga mengintai anak, seperti cybergrooming, cyberbullying, dan pornografi.

Selain itu, berdasarkan informasi dari Densus 88 Antiteror, disebutkan ada 70 anak berusia 11–18 tahun yang terpapar konten kekerasan ekstrem melalui grup komunitas digital bernama True Crime Community (TCC).

Untuk merespons situasi tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas. Kawiyan menjelaskan, melalui aturan ini anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi dapat mengakses media sosial atau platform digital berisiko tinggi. Mereka hanya diperbolehkan menggunakan platform berisiko rendah yang dirancang khusus untuk kepentingan belajar atau pendidikan, dengan pendampingan dan pengawasan orang tua.

Ia menambahkan, PP Tunas juga mengatur bahwa platform digital dilarang memberikan akses akun kepada anak berusia di bawah 16 tahun dan diwajibkan menonaktifkan akun yang sudah terlanjur ada.

Meski demikian, Kawiyan menilai penerapan PP Tunas tidak otomatis membuat anak terbebas dari seluruh risiko kejahatan digital. Ia menekankan pentingnya peran masyarakat, terutama orang tua, dalam mendampingi anak.

Menurutnya, orang tua dapat memberikan edukasi dan literasi digital kepada anak, termasuk mendorong penonaktifan akun anak yang menggunakan data orang tua. Ia juga menyarankan orang tua memberi pemahaman bahwa pemblokiran atau penonaktifan akun dilakukan bukan semata mengikuti aturan, tetapi demi kepentingan terbaik bagi anak.

Kawiyan menilai tidak semua orang tua memiliki kemampuan memadai untuk menjadi pendamping dan pengawas anak dalam konteks digital. Ia mencontohkan masih banyak orang tua yang membiarkan anak berlama-lama di kamar dan asyik dengan gawai tanpa kekhawatiran atau upaya memantau aktivitas anak di perangkat tersebut.

Karena itu, ia mendorong adanya gerakan nasional untuk melindungi anak di ranah digital agar implementasi PP Tunas berjalan efektif dan pendampingan terhadap anak dapat dilakukan secara lebih luas.