Kantor Urusan Agama (KUA) Tuhemberua menggelar sosialisasi layanan tanda daftar melalui aplikasi SIPDAR-PQ di aula KUA Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara. Kegiatan ini ditujukan untuk memperluas pemahaman peserta terhadap layanan berbasis digital dalam pendataan dan pelayanan administrasi.
Kepala KUA Tuhemberua, Sabrun Mendrofa, S.E., mengatakan sosialisasi tersebut penting untuk membuka pemahaman mengenai layanan digital, khususnya penggunaan aplikasi SIPDAR-PQ sebagai sarana pendataan dan pelayanan yang efektif, tertib, dan akuntabel. Pernyataan itu disampaikan pada Kamis, 14 Mei 2026.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nias Utara, Safnal Rasyad Kabu, S.E., M.I.Kom., mengajak peserta mendukung transformasi digital layanan keagamaan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui pemanfaatan aplikasi SIPDAR-PQ.
Pada sesi inti, narasumber Safran Zalukhu, M.Pd., memaparkan tata cara layanan tanda daftar melalui aplikasi SIPDAR-PQ, mulai dari proses pendaftaran, penginputan data, hingga mekanisme pelayanan secara digital. Peserta mengikuti kegiatan dengan antusias dan terlibat aktif dalam diskusi selama sesi berlangsung.
Kegiatan dibuka oleh Ningsih Putri Utami Zega dan dilanjutkan dengan pembacaan doa oleh Betha Nugraha Pratama, S.Sos. Hadir dalam kegiatan tersebut Safnal Rasyad Kabu, Sabrun Mendrofa, Safran Zalukhu, pegawai KUA, serta para peserta sosialisasi.
Sosialisasi berlangsung tertib dan lancar. Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan dapat memahami serta mengimplementasikan penggunaan aplikasi SIPDAR-PQ untuk mendukung pelayanan administrasi keagamaan yang lebih baik.