Pasal 71 Angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang mengatur soal kuota internet hangus kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan uji materi tersebut terdaftar dengan nomor perkara 165/PPUU-XXIV/2026. Pemohon dalam perkara ini adalah lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tujuh Belas Agustus Surabaya, yakni Rosyid Arifin, Benedictus Klaus Brandon Arya Setya, Nico Ferdian, Gita Putri Akhyun, dan Novarinda Benti Dahu.
Dalam permohonannya, para pemohon menyatakan ketentuan kuota internet yang hangus merugikan hak mereka atas perlindungan terhadap harta benda. Mereka merujuk pada jaminan konstitusional dalam Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Para pemohon menilai sisa kuota internet memiliki nilai ekonomi, tetapi menjadi tidak dapat dimanfaatkan ketika masa aktif layanan berakhir tanpa adanya perlindungan atau kompensasi yang adil. Mereka juga berpendapat pengaturan tersebut menempatkan konsumen pada posisi yang lemah dalam hubungan transaksi dengan pelaku usaha telekomunikasi, terutama ketika kuota yang sudah dibeli tidak dapat digunakan secara optimal karena masa aktif berakhir.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan pasal yang berkaitan dengan kuota internet hangus bertentangan dengan UUD 1945. Alasannya, ketentuan itu dinilai tidak menjamin perlindungan hak milik pribadi konsumen atas kuota internet yang telah dibeli dan memiliki nilai ekonomi, sehingga berpotensi hilang secara sepihak tanpa dasar yang adil.
Selain permohonan terbaru ini, dua permohonan lain terkait isu kuota internet hangus masih berjalan di MK. Dua perkara tersebut terdaftar dengan nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025, dan telah memasuki sidang keenam.
Sidang lanjutan untuk dua perkara tersebut dijadwalkan pada Kamis (21/5/2026) dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait. Pihak terkait yang akan dihadirkan ialah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).