Inovasi pelaksanaan ibadah kurban terus berkembang mengikuti kebutuhan zaman. Salah satu yang kini makin banyak digunakan adalah pembelian hewan kurban dan penyalurannya melalui layanan online, seperti aplikasi digital atau situs web penyedia. Dalam skema ini, hewan kurban yang dibeli tidak selalu dikirim ke rumah pekurban, melainkan langsung ditangani pihak penyedia untuk disembelih dan disalurkan.
Dalam kajian fiqih, praktik seperti ini dipahami sebagai bentuk wakalah atau perwakilan. Artinya, pekurban mewakilkan urusan pengadaan, penyembelihan, hingga penyaluran kepada lembaga atau panitia yang ditunjuk. Konsep wakalah dinilai membantu dan mempermudah terselenggaranya ibadah, terutama karena tidak semua orang dapat menangani seluruh proses kurban sendiri.
Sejumlah ulama menegaskan kebolehan wakalah secara umum. Dalam keterangan Ibnu Qudamah dalam kitab Al Mughni disebutkan bahwa umat sepakat atas kebolehan wakalah karena adanya kebutuhan, sebab setiap orang tidak mungkin mengurus semua keperluannya sendiri sehingga membutuhkan perwakilan.
Selain itu, pembahasan mengenai syarat wakalah juga disinggung oleh Imam Jalaluddin Al Mahalli dalam Syarah Mahalli ala Minhajut Thalibin. Ia menyebutkan bahwa pihak yang terlibat dalam wakalah disyaratkan telah tamyiz (mampu membedakan yang baik dan buruk), dapat dipercaya, dan diduga jujur. Dalam penjelasannya, cakupan wakalah termasuk tindakan seperti menyampaikan hadiah, undangan walimah, menyembelih hewan kurban, serta membagikan zakat.
Dengan demikian, kurban melalui aplikasi digital dapat dipahami sebagai pelaksanaan ibadah melalui mekanisme perwakilan, dengan catatan pihak yang menerima amanah memenuhi syarat-syarat wakalah sebagaimana dijelaskan dalam literatur fiqih.