BERITA TERKINI
Kurban Lewat Aplikasi: Hukum, Ketentuan Syariat, dan Tips Memilih Layanan

Kurban Lewat Aplikasi: Hukum, Ketentuan Syariat, dan Tips Memilih Layanan

Surabaya – Menjelang Idul Adha, layanan kurban online melalui aplikasi dan platform digital kian diminati. Sistem ini menawarkan kemudahan, mulai dari memilih hewan, melakukan pembayaran, hingga memantau proses penyembelihan melalui ponsel.

Perkembangan teknologi turut mengubah cara masyarakat menunaikan ibadah kurban. Jika sebelumnya pembelian hewan kurban dilakukan secara langsung, kini sejumlah tahapan dapat dilakukan secara digital, termasuk menerima laporan pelaksanaan penyembelihan.

Layanan kurban online dinilai membantu masyarakat dengan mobilitas tinggi agar tetap dapat berkurban secara praktis. Selain itu, distribusi daging kurban disebut dapat menjangkau wilayah yang lebih luas, termasuk daerah terpencil yang membutuhkan.

Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul pertanyaan mengenai hukum kurban lewat aplikasi serta tata cara pelaksanaannya agar tetap sah menurut syariat Islam.

Makna ibadah kurban

Kurban merupakan ibadah sunah muakkadah atau ibadah yang sangat dianjurkan bagi muslim yang mampu. Perintah berkurban pada hari raya Idul Adha disebutkan dalam Al-Qur’an surah Al-Kautsar ayat 2, yang artinya: “Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah.”

Selain sebagai bentuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, kurban juga dipahami sebagai upaya menghidupkan sunah Nabi Ibrahim AS serta wujud syukur atas nikmat dan rezeki yang diberikan.

Hukum kurban online

Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof Abdurrahman Dahlan, menjelaskan bahwa praktik kurban secara online hukumnya sah dan diperbolehkan. Kunci utamanya berada pada prinsip saling percaya antara pekurban dan penyedia jasa.

Secara syariat, kurban lewat aplikasi dapat dilakukan melalui akad perwakilan atau taukil. Dalam skema ini, pekurban memberikan mandat kepada lembaga atau penyedia layanan untuk mewakili proses pembelian hewan, penyembelihan, hingga pendistribusian daging kurban.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 menegaskan kurban online sah selama syarat dan rukun kurban terpenuhi. Ketentuan itu mencakup niat berkurban, hewan yang sesuai syariat, serta penyembelihan pada waktu yang ditetapkan, yaitu 10–13 Dzulhijjah.

Hal serupa juga disampaikan Nahdlatul Ulama (NU). Kurban online diperbolehkan selama transaksi jelas, termasuk terkait hewan kurban, waktu pelaksanaan, serta pihak yang ditunjuk sebagai wakil. Ketentuan ini merujuk pada penjelasan dalam kitab klasik Hasyiyah I’anah at-Thalibin.

Tips memilih jasa kurban online

Meski menawarkan kemudahan, masyarakat diimbau tetap teliti sebelum memilih layanan kurban online agar pelaksanaan ibadah berjalan aman, transparan, dan sesuai ketentuan syariat. Sejumlah hal yang dapat diperhatikan antara lain:

1) Memilih lembaga yang terpercaya, memiliki kredibilitas, dan memahami kriteria hewan kurban, termasuk usia, kesehatan, dan kondisi fisik.

2) Menghindari ketidakpastian (gharar) dengan memastikan hewan kurban yang dibeli benar-benar ada dan tersedia, bukan sekadar tercantum sebagai angka di aplikasi.

3) Memastikan adanya dokumentasi, seperti foto atau video proses penyembelihan, sebagai bukti amanah telah dijalankan.

4) Memastikan penyembelihan dilakukan setelah salat Idul Adha hingga berakhirnya hari tasyrik.

Dengan memenuhi prinsip amanah, transparansi, serta ketentuan syariat, kurban melalui aplikasi dapat menjadi pilihan praktis bagi masyarakat yang ingin tetap menunaikan ibadah kurban di tengah kesibukan.