BERITA TERKINI
Laporan Korban Aplikasi Snapboost di Blora Bertambah Jadi 35 Orang, Kerugian Ditaksir Rp2,6 Miliar

Laporan Korban Aplikasi Snapboost di Blora Bertambah Jadi 35 Orang, Kerugian Ditaksir Rp2,6 Miliar

BLORA — Jumlah warga yang melapor sebagai korban dugaan penipuan berkedok aplikasi penghasil uang “Snapboost” di Kabupaten Blora terus bertambah. Hingga Selasa, 19 Mei 2026, tercatat 35 orang membuat laporan resmi ke Polres Blora dengan total kerugian sementara ditaksir mencapai Rp2,6 miliar.

Puluhan korban mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Blora. Para pelapor menyatakan tidak dapat menarik dana yang sebelumnya telah mereka setorkan melalui aplikasi tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Blora AKP Zaenul Arifin mengatakan, polisi masih melakukan klarifikasi terhadap para korban yang telah melapor. “Untuk saat ini kami melakukan klarifikasi terhadap para korban yang melapor, ada 35 orang,” ujarnya.

Zaenul menjelaskan, angka pelapor terus meningkat sejak kasus ini mencuat. Pada 21 April 2026, jumlah pelapor tercatat 17 orang. Kemudian bertambah menjadi 21 orang pada 24 April 2026 dengan total kerugian sekitar Rp500 juta. Per 19 Mei 2026, jumlah pelapor kembali naik menjadi 35 orang.

Menurut dia, tambahan 18 korban baru turut menambah nilai kerugian yang dilaporkan. Besaran kerugian tiap korban bervariasi, mulai dari jutaan hingga ratusan juta rupiah. “Masih kami dalami, termasuk dugaan keterlibatan beberapa pihak. Semua masih dalam proses penyelidikan,” kata Zaenul.

Selain memeriksa korban dan saksi, Satreskrim Polres Blora juga berkoordinasi dengan tim siber Polda Jawa Tengah karena modus yang digunakan berbasis platform digital.

Berdasarkan keterangan para korban, gangguan pada aplikasi mulai terjadi sejak awal April 2026, terutama saat proses penarikan dana. Situasi tersebut berlanjut hingga aplikasi disebut tidak dapat diakses sama sekali. Sebelumnya, Snapboost menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat sehingga menarik minat masyarakat untuk bergabung dan menyetorkan dana.

Salah satu korban, Diana, melalui kuasa hukumnya Sugiyarto, mengaku mengalami kerugian materiil sekitar Rp1,8 miliar. Ia menyebut jumlah korban dalam jaringan yang sama di wilayah Blora diperkirakan mencapai 700 orang. “Klien kami bergabung sejak Agustus 2025 dan sempat mengajak banyak orang karena sistemnya awalnya berjalan lancar. Namun belakangan dana tidak bisa ditarik,” kata Sugiyarto.

Sugiyarto menambahkan, total kerugian dalam jaringan tersebut diperkirakan dapat mencapai sekitar Rp2 miliar, bergantung pada jumlah dana yang tersimpan di akun masing-masing anggota. Pihak korban juga menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang aktif merekrut anggota baru dengan iming-iming keuntungan besar, termasuk dua orang berinisial TH dan SS.

Korban lain, Johan Adi Saputro, mengaku tertarik mengikuti investasi tersebut karena ingin memperbaiki kondisi ekonomi keluarganya. “Saya ikut melalui akun teman karena tawarannya terlihat meyakinkan. Awalnya lancar, tetapi sejak awal April mulai bermasalah,” ujarnya.

Johan menyebut telah menyetorkan dana secara bertahap hingga sekitar Rp49,5 juta. Namun dana maupun keuntungan yang dijanjikan hingga kini tidak dapat dicairkan.

Dalam perkembangan penyelidikan, kasus ini juga disebut menyeret nama seorang oknum guru yang masih didalami oleh penyidik.

Polres Blora mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi atau pekerjaan yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, terutama jika legalitas dan sistem usahanya tidak jelas serta tidak transparan.