Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan atas permohonan uji materi terkait pengaturan besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang berkaitan dengan layanan kuota internet. Permohonan tersebut diajukan lima mahasiswa, yakni Rosyid Arifin, Benedictus Klaus Brandon Arya Setya, Nico Ferdian, Gita Putri Akhyun, dan Novarinda Benti Dahu, dengan Nomor Perkara 165/PUU-XXIV/2026.
Sidang berlangsung pada Rabu (20/5/2026) di Ruang Sidang Panel MK dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo. Para pemohon menguji ketentuan Pasal 71 Angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Dalam ketentuan yang diuji, Pasal 28 ayat (1) menyatakan besaran tarif penyelenggaraan jaringan dan/atau jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara berdasarkan formula yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Sementara ayat (2) menyebut Pemerintah Pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau batas bawah dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.
Gita Putri Akhyun selaku pemohon principal menyampaikan, norma tersebut dinilai menempatkan konsumen pada posisi lemah dalam hubungan hukum dengan pelaku usaha, terutama terkait pemanfaatan kuota internet yang sudah dibeli tetapi tidak dapat digunakan secara optimal karena masa aktif layanan berakhir.
Para pemohon berpandangan, tidak adanya pengaturan yang tegas mengenai perlindungan sisa kuota internet menimbulkan ketidakpastian hukum. Mereka mengaitkan hal ini dengan jaminan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, karena konsumen dinilai tidak memperoleh kepastian atas hak layanan yang telah dibayar.
Dalam petitum, pemohon meminta MK menyatakan norma yang diuji bertentangan dengan UUD 1945. Salah satu petitum yang dibacakan Novarinda Benti Dahu menyebut ketentuan tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 karena dianggap tidak menjamin perlindungan hak milik pribadi konsumen atas kuota internet yang telah dibeli dan memiliki nilai ekonomi, sehingga berpotensi hilang secara sepihak tanpa dasar yang adil.
Dalam nasihatnya, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menilai permohonan masih sumir dan perlu perbaikan sesuai Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025, bukan PMK Nomor 2 Tahun 2021. Ia juga mengingatkan pemohon untuk mencermati ketentuan batas waktu pengujian formil serta menjelaskan kedudukan hukum dan kerugian konstitusional masing-masing pemohon, termasuk kaitannya dengan norma yang diuji.
Guntur menekankan, bagian alasan permohonan harus menguraikan secara jelas letak pertentangan norma yang diuji dengan UUD 1945. Menurutnya, pemohon perlu menjelaskan hubungan sebab-akibat antara berlakunya norma dengan kerugian konstitusional yang diklaim.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh turut menilai permohonan perlu perombakan total agar sesuai sistematika PMK Nomor 7 Tahun 2025. Daniel juga meminta pemohon memperjelas jenis pengujian yang diajukan, apakah formil atau materiil, mengingat pengujian formil memiliki batas waktu tertentu.
Daniel mencermati adanya kekeliruan penyebutan undang-undang dalam petitum, yang justru menyebut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ia juga menyinggung bahwa norma yang diuji disebut telah memiliki putusan MK dan ada pula yang sedang disidangkan. Daniel meminta pemohon menguraikan kedudukan hukum serta menyusun argumentasi pertentangan norma terhadap UUD 1945 secara sistematis berdasarkan pasal-pasal yang dijadikan dasar pengujian.
Sebelum menutup sidang, Suhartoyo menyampaikan para pemohon diberi waktu memperbaiki permohonan paling lambat 14 hari kerja. Perbaikan permohonan ditunggu hingga Selasa (2/6/2026) pukul 12.00 WIB.