BERITA TERKINI
LPA Mataram: Tersangka Kekerasan Seksual Santri di Lombok Tengah Terdeteksi Aktif di Aplikasi Komunikasi Pria Sesama Jenis

LPA Mataram: Tersangka Kekerasan Seksual Santri di Lombok Tengah Terdeteksi Aktif di Aplikasi Komunikasi Pria Sesama Jenis

Mataram—Tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap empat santri di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), disebut terdeteksi memiliki akun pada sebuah platform media sosial yang diduga menjadi saluran komunikasi bagi pria penyuka sesama jenis.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, Joko Jumadi, mengatakan aplikasi tersebut bernama Walla. Menurutnya, platform itu memiliki fungsi komunikasi seperti aplikasi lain, namun ditujukan khusus bagi komunitas gay. Dalam penelusuran yang dilakukan, aplikasi tersebut dapat diakses gratis melalui toko aplikasi resmi dengan nama “Walla: Obrolan & Pertemanan Pria”.

Joko menduga komunikasi yang terjalin melalui aplikasi itu menjadi salah satu pemicu tersangka melakukan kekerasan seksual terhadap para korban. Ia juga menyampaikan tersangka berinisial YMA (25) disebut pernah menjadi korban kekerasan seksual saat masih menjadi santri di salah satu pondok pesantren di wilayah Jawa, ketika menempuh pendidikan tingkat atas.

Menurut Joko, setelah kembali dari masa pendidikan tersebut, tersangka disebut tidak menjalani rehabilitasi sehingga kemudian terjebak dalam lingkungan yang sama, termasuk dengan bergabung ke platform media sosial itu.

Joko menilai kasus semacam ini masih kerap terjadi di lingkungan pondok pesantren. Ia mengingatkan pentingnya kepedulian berbagai pihak, terutama pengelola pondok dan orang tua, agar anak-anak mendapatkan perhatian dan pengawasan yang memadai. Dari kasus ini, ia melihat adanya celah yang dimanfaatkan tersangka untuk memperdaya korban.

Ia menyebut salah satu korban yang paling parah disebut minim mendapat perhatian orang tua, termasuk jarang dijenguk. Kondisi tersebut, kata Joko, kemudian dimanfaatkan tersangka dengan cara mendekati korban dan memberi rasa nyaman.

“Seperti dipinjemin HP, dikasih makan,” ujar Joko, menggambarkan bentuk perhatian yang diberikan tersangka sehingga korban merasa dekat dan akhirnya terperdaya.

Untuk mencegah dampak berkepanjangan dan memutus mata rantai kekerasan, LPA Mataram menyatakan memberi perhatian khusus pada pemulihan para korban. Selain pendampingan hukum, LPA juga memfokuskan pada rehabilitasi, baik pemulihan psikologis maupun medis.

Upaya tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Lombok Tengah. Joko mengatakan penanganan didahulukan oleh UPTD PPA, dan LPA akan membantu jika kebutuhan tenaga psikolog maupun medis spesialis belum mencukupi.

Dalam kesempatan itu, Joko juga mengapresiasi respons pihak pondok pesantren yang dinilainya proaktif dalam melaporkan dan menangani kasus, serta mendampingi korban. Ia menyebut langkah tersebut patut menjadi contoh bagi pondok pesantren lainnya.

Sementara itu, untuk proses hukum, YMA disebut telah ditahan di Mapolres Lombok Tengah sejak Jumat, 15 Mei 2026. Penanganan perkara berada di bawah Unit PPA Satreskrim Polres Lombok Tengah.