Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengesahkan Surat Edaran (SE) Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial (Artificial Intelligence/AI). Kebijakan ini diterbitkan sebagai respons atas pesatnya pemanfaatan AI dalam kehidupan sehari-hari yang dinilai berpotensi membawa nilai ekonomi signifikan.
Namun, Menkominfo menilai perkembangan AI juga diiringi sejumlah tantangan, mulai dari bias, halusinasi kecerdasan buatan, disinformasi, hingga ancaman hilangnya sejumlah sektor pekerjaan akibat otomatisasi. Karena itu, Budi menekankan pentingnya tata kelola agar pemanfaatan AI dapat berlangsung aman dan produktif.
“Oleh karena itu upaya tata kelola semakin diperlukan agar pemanfaatan AI dapat dilakukan secara aman dan produktif,” kata Budi di Jakarta, Jumat (22/12/2023).
Menurut Budi, surat edaran ini ditujukan kepada pelaku usaha, aktivitas pemrograman berbasis AI, serta para penyelenggara sistem elektronik (PSE) di lingkup publik dan privat.
Meski demikian, Menkominfo menegaskan SE tersebut tidak bersifat mengikat secara hukum. “Perlu kamu sampaikan bahwa surat edaran ini tidak bersifat mengikat secara hukum melainkan sebagai pedoman, sehingga pengembangan dan pemanfaatan AI tetap tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi,” ujar Budi.
Berdasarkan salinan SE, terdapat tiga pihak yang menjadi sasaran pedoman ini, yaitu pelaku usaha aktivitas pemrograman berbasis kecerdasan artifisial pada Kode Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 62015, PSE lingkup publik, serta PSE lingkup privat.
Dalam surat edaran tersebut, penyelenggaraan kemampuan AI disebut mencakup kegiatan konsultasi, analisis, dan pemrograman. Pemanfaatan AI juga disebut termasuk dalam subset seperti machine learning, natural language processing, expert system, deep learning, robotics, neural networks, dan subset lainnya.
SE Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 juga memuat nilai-nilai etika yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan teknologi AI. Prinsip-prinsip itu meliputi inklusivitas, kemanusiaan, keamanan, aksesibilitas, transparansi, kredibilitas dan akuntabilitas, pelindungan data pribadi, pembangunan dan lingkungan berkelanjutan, serta kekayaan intelektual.
Pada aspek pelaksanaan, SE menyebut penyelenggaraan AI perlu dilandasi etika dan kode etik yang berlaku bagi pelaku usaha dan PSE. Surat edaran ini juga mendorong adanya program edukasi terkait penyelenggaraan AI, yang mencakup pengembangan kompetensi teknis serta studi aspek etika, humaniter, dan sosial sebagai bagian dari tanggung jawab pengembang untuk turut mengembangkan sumber daya manusia di Indonesia.
Selain itu, pedoman ini menekankan bahwa pemrograman berbasis AI berperan sebagai pendukung aktivitas manusia. Pengawasan disebut dilakukan oleh pemerintah, penyelenggara, dan pengguna untuk mencegah penyalahgunaan dan/atau pemanfaatan teknologi AI yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. SE juga menggarisbawahi pemanfaatan AI untuk meningkatkan kreativitas pengguna dalam menyelesaikan permasalahan dan pekerjaan, serta pentingnya menjaga privasi data agar tidak ada individu yang dirugikan.
Dalam bagian tanggung jawab, SE memuat sejumlah poin, di antaranya memberikan pelindungan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan AI, khususnya terkait penggunaan data. Pedoman ini juga menegaskan AI tidak diselenggarakan sebagai penentu kebijakan dan/atau pengambil keputusan yang menyangkut kemanusiaan, serta perlunya mencegah rasisme dan segala bentuk tindakan yang merugikan manusia.
Selain itu, penyelenggaraan AI diarahkan untuk peningkatan kemampuan berinovasi dan pemecahan masalah, disertai pelaksanaan kewajiban regulasi guna menjaga keamanan dan hak pengguna di media digital. Pengembang juga diminta memberikan informasi terkait pengembangan teknologi AI untuk mencegah dampak negatif dan kerugian terhadap pengguna, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan/atau publik, serta memperhatikan manajemen risiko dan manajemen krisis dalam pengembangan AI.