BERITA TERKINI
MK Gelar Sidang Keenam Uji Materi Aturan Kuota Internet Hangus, Minta Keterangan YLKI dan BPKN

MK Gelar Sidang Keenam Uji Materi Aturan Kuota Internet Hangus, Minta Keterangan YLKI dan BPKN

Mahkamah Konstitusi (MK) mengagendakan sidang keenam pemeriksaan permohonan uji materi terkait aturan kuota internet hangus pada Kamis (21/5/2026). Sidang ini membahas pengujian Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Dalam sidang yang dijadwalkan berlangsung hari ini, MK akan meminta keterangan pihak terkait, yakni Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Kuasa hukum perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025, Viktor Santoso Tandiasa, menyebut agenda sidang adalah mendengarkan keterangan dari kedua lembaga tersebut.

Ada dua perkara yang disidangkan. Pertama, perkara nomor 33/PUU-XXIV/2026 yang diajukan advokat dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Garuda Adil Nasional. Kedua, perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh ojek online Didi Supandi dan pedagang online Wahyu Triana Sari, dengan pendampingan kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa.

Kedua permohonan pada intinya meminta MK menganulir Pasal 71 ayat 2 UU 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo Pasal 28 UU 36 Tahun 1999 karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam perkara 33/PUU-XXIV/2026, pemohon meminta agar ketentuan yang dipersoalkan diubah menjadi: “Kuota internet yang telah dibayar oleh konsumen tidak boleh dihapus atau dihanguskan secara sepihak, dan dalam hal ditetapkan pembatasan masa berlaku, wajib disertai mekanisme yang adil, transparan, dan proporsional guna menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak konstitusional warga negara.”

Sementara itu, dalam perkara 273/PUU-XXIII/2025, pemohon mengajukan beberapa alternatif perubahan norma. Di antaranya, penetapan tarif dan skema jasa telekomunikasi diminta memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar konsumen. Alternatif lainnya, sisa kuota data yang telah dibeli tetap berlaku dan dapat digunakan selama kartu prabayar masih dalam masa aktif tanpa bergantung pada masa berlaku paket yang ditetapkan operator. Pemohon juga mengusulkan agar sisa kuota yang tidak terpakai dikonversi kembali menjadi nilai pulsa atau dikembalikan (refund) secara proporsional ke akun konsumen saat masa berlaku paket berakhir.

Adapun ketentuan yang diuji para pemohon merujuk pada Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 UU Telekomunikasi. Dalam perubahan itu disebutkan: “Besaran tarif Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa Telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.”