BERITA TERKINI
MK Gelar Sidang Keenam Uji Materi Aturan Kuota Internet Hangus, Minta Keterangan YLKI dan BPKN

MK Gelar Sidang Keenam Uji Materi Aturan Kuota Internet Hangus, Minta Keterangan YLKI dan BPKN

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang keenam terkait permohonan uji materi ketentuan yang dipersoalkan dalam aturan kuota internet hangus pada Kamis (21/5/2026). Dalam sidang ini, MK akan meminta keterangan pihak terkait.

Dua perkara yang disidangkan adalah perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026 yang diajukan advokat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Garuda Adil Nasional, serta perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diajukan ojek online Didi Supandi dan pedagang online Wahyu Triana Sari, didampingi kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa.

MK akan meminta keterangan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). “Agenda keterangan YLKI dan BPKN,” kata Viktor, kuasa hukum pemohon dalam perkara 273, Kamis (21/5/2026).

Kedua permohonan pada pokoknya meminta MK menganulir Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Para pemohon menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam perkara 33, pemohon meminta agar pasal yang dipersoalkan diubah menjadi: “Kuota internet yang telah dibayar oleh konsumen tidak boleh dihapus atau dihanguskan secara sepihak, dan dalam hal ditetapkan pembatasan masa berlaku, wajib disertai mekanisme yang adil, transparan, dan proporsional guna menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak konstitusional warga negara.”

Sementara itu, dalam perkara 273, pemohon meminta MK mengubah ketentuan yang digugat agar penetapan tarif dan skema penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib menjamin akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar konsumen. Alternatif lainnya, sisa kuota data yang telah dibeli tetap berlaku dan dapat digunakan selama kartu prabayar masih dalam masa aktif, tanpa bergantung pada masa berlaku paket (periodik) yang ditetapkan operator.