BERITA TERKINI
MK Minta Operator Seluler Berembuk Cari Formula Soal Kuota Internet Hangus

MK Minta Operator Seluler Berembuk Cari Formula Soal Kuota Internet Hangus

JAKARTA — Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra meminta para operator seluler di Indonesia membahas bersama kemungkinan solusi atas gugatan terkait kebijakan kuota internet yang hangus. Menurut Saldi, para penyedia jasa seperti XL, Indosat, dan Telkomsel dapat bertemu di bawah wadah asosiasi untuk menawarkan formula yang relevan bagi perkara yang sedang diperiksa MK.

Permintaan itu disampaikan Saldi dalam sidang lanjutan yang digelar Kamis (21/5/2026). Sidang tersebut membahas perkara pengujian materi terkait aturan kuota internet hangus, yakni perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Kedua perkara itu menguji Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Dalam persidangan, Saldi menilai keterangan operator seluler sebaiknya tidak hanya berfokus pada pembelaan atas kebijakan kuota hangus. Ia mengingatkan MK juga harus mempertimbangkan kerugian riil yang dialami konsumen.

Saldi kembali menekankan pentingnya pertemuan antarpelaku usaha untuk menyampaikan alternatif kepada hakim konstitusi. Dengan demikian, MK dapat menilai opsi yang dinilai paling memungkinkan agar bisnis jaringan telekomunikasi tetap berjalan, sementara konsumen tidak dirugikan.

Ia menyampaikan, tugas hakim adalah menjaga keseimbangan antara kepentingan bisnis dan asas tidak merugikan warga negara. Saldi juga mengingatkan salah satu tujuan dibentuknya MK adalah melindungi hak konstitusional warga negara.

Adapun kedua perkara tersebut pada intinya meminta MK membatalkan Pasal 71 ayat (2) UU 6/2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 28 UU 36/1999 tentang Telekomunikasi karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Untuk perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026, pemohon juga meminta agar ketentuan pasal tersebut diubah, sebagaimana tercantum dalam petitum permohonan.