BERITA TERKINI
MK Nilai Gugatan soal Kuota Internet Hangus Tidak Jelas

MK Nilai Gugatan soal Kuota Internet Hangus Tidak Jelas

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan pengujian materiil terkait isu kuota internet hangus dalam perkara nomor 87/PUU-XXIV/2026 tidak jelas atau kabur (obscuur). Permohonan ini menguji Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pertimbangan tersebut dibacakan Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang di Gedung I MK, Jakarta, Selasa. Saldi menjelaskan, pada bagian kewenangan, pemohon tidak menguraikan dasar hukum kewenangan MK dalam menguji undang-undang terhadap UUD 1945 secara lengkap sebagaimana ditentukan dalam Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025.

Menurut Saldi, pemohon hanya menyebutkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf A Undang-Undang MK, serta menambahkan kalimat bahwa MK berfungsi sebagai The Guardian of Constitution dan The Protector of Citizen's Constitutional Rights.

Selain itu, pada bagian kedudukan hukum, pemohon dinilai hanya mencantumkan lima poin syarat kerugian hak konstitusi tanpa mengaitkannya dengan substansi kerugian hak konstitusional yang dialami. “Begitu juga pada bagian kedudukan hukum, pemohon hanya mencantumkan lima poin syarat-syarat kerugian hak konstitusi tanpa dikaitkan dengan substansi kerugian hak konstitusional,” kata Saldi.

MK juga menilai pemohon tidak menguraikan secara memadai alasan permohonan (posita) yang dapat menunjukkan adanya pertentangan antara norma Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 dengan dasar pengujian UUD 1945.

“Berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum masing-masing permohon tersebut di atas, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan a quo tidak jelas, atau kabur atau obscuur,” ujar Saldi.

Saldi menambahkan, meskipun MK berwenang mengadili permohonan tersebut, karena permohonan dinyatakan tidak jelas, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut materi permohonan.

Perkara nomor 87/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Rachmad Rofik. Selain perkara itu, terdapat setidaknya 31 permohonan serupa yang masih berproses di MK. Salah satunya perkara nomor 273/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Didi Supandi, pengemudi ojek daring, bersama Wahyu Trisna Sari, pedagang kuliner daring.