BERITA TERKINI
MK Tidak Terima Gugatan soal Kuota Internet Hangus karena Permohonan Dinilai Kabur

MK Tidak Terima Gugatan soal Kuota Internet Hangus karena Permohonan Dinilai Kabur

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima permohonan pengujian materi Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mempersoalkan ketentuan terkait kuota internet hangus.

Dalam putusan perkara Nomor 87/PUU-XXIV/2026, MK menilai permohonan tersebut tidak jelas atau kabur (obscuur). Karena itu, permohonan pengujian materi tidak dapat diterima.