Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima permohonan pengujian materi Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mempersoalkan ketentuan terkait kuota internet hangus.
Dalam putusan perkara Nomor 87/PUU-XXIV/2026, MK menilai permohonan tersebut tidak jelas atau kabur (obscuur). Karena itu, permohonan pengujian materi tidak dapat diterima.