Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi terkait ketentuan sisa kuota internet yang dianggap hangus dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Permohonan yang teregister dengan nomor perkara 87/PUU-XXIV/2026 itu dinilai tidak jelas atau kabur (obscuur), sehingga MK tidak melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan, Mahkamah tidak memiliki keraguan untuk menyatakan permohonan tersebut kabur. Pernyataan itu disampaikan saat pembacaan pertimbangan hukum dalam sidang putusan pada Selasa (12/5/2026).
Dalam pertimbangannya, Saldi menjelaskan ketidakjelasan permohonan antara lain karena Pemohon tidak menguraikan secara memadai alasan mengapa Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
MK juga menemukan sejumlah kelemahan formal dalam berkas permohonan. Pada bagian kewenangan, Pemohon tidak mencantumkan dasar hukum kompetensi MK secara lengkap sebagaimana diatur dalam Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara. Pemohon disebut hanya memuat pasal-pasal mendasar dan menambahkan jargon The Guardian of Constitution.
Kelemahan lain ditemukan pada bagian kedudukan hukum (legal standing). Pemohon dinilai hanya menyalin lima poin syarat kerugian konstitusional tanpa mengaitkannya dengan substansi kerugian nyata yang dialami. Sementara pada bagian posita atau alasan permohonan, pertentangan antar-norma hukum juga tidak dijelaskan secara gamblang.
Pemohon dalam perkara ini adalah Rachmad Rofik. Ia menggugat dengan alasan bahwa kebijakan hangusnya sisa kuota internet yang tidak terpakai melanggar hak milik pribadi konsumen yang dilindungi Pasal 28H UUD 1945.
Menurut Rachmad, ketika konsumen membeli paket data, hak kepemilikan kapasitas gigabyte (GB) sepenuhnya berpindah dari operator kepada pembeli. Karena itu, ia menilai kebijakan operator yang menghanguskan sisa kuota yang telah dibayar lunas sebagai bentuk penyitaan hak milik secara sewenang-wenang tanpa kompensasi.
Dalam petitumnya, Rachmad meminta MK menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945. Ia juga berharap MK memberikan tafsir yang mewajibkan operator menyediakan sistem akumulasi sisa kuota atau data rollover, sehingga sisa kuota yang telah dibayar tidak hilang selama kartu prabayar masih aktif.
Namun, karena penyusunan permohonan dinilai tidak memenuhi syarat kejelasan, MK memutuskan tidak memeriksa lebih lanjut substansi gugatan tersebut.