Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan uji materi Pasal 71 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang berkaitan dengan praktik kuota internet hangus. MK menilai permohonan tersebut tidak jelas atau kabur.
Wakil Ketua MK Saldi Isra, saat membacakan pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 87/PUU-XXIV/2026, menyatakan tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyimpulkan bahwa permohonan dalam perkara tersebut tidak jelas (obscuur).
Dalam pertimbangannya, MK menyebut pemohon tidak menguraikan alasan yang dapat menunjukkan adanya pertentangan norma Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja dengan pasal-pasal Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang dijadikan dasar pengujian. Pemohon juga dinilai tidak menjelaskan dasar hukum kewenangan MK untuk menguji pasal tersebut secara lengkap sebagaimana ketentuan Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025.
MK juga menilai pemohon hanya mencantumkan lima poin syarat kerugian hak konstitusional tanpa mengaitkannya dengan substansi kerugian yang dialami. Berdasarkan alasan-alasan itu, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Perkara ini diajukan oleh Rachmad Rofik. Ia berpendapat ketentuan mengenai sisa kuota internet yang tidak terpakai dan kemudian hangus melanggar hak konstitusional atas perlindungan hak milik pribadi sebagaimana dijamin Pasal 28H UUD 1945.
Pemohon menjelaskan, ketika konsumen membayar paket data, telah terjadi perjanjian jual-beli sehingga hak kepemilikan atas kapasitas data (gigabyte) berpindah dari operator kepada konsumen. Menurutnya, tindakan menghanguskan sisa kuota yang sudah dibayar lunas merupakan bentuk penyitaan hak milik pribadi secara sewenang-wenang tanpa kompensasi.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 71 angka 2 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa penetapan tarif dan skema penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar lunas oleh konsumen agar tidak hangus selama kartu prabayar masih dalam masa aktif.
Sebelumnya, MK juga tidak menerima gugatan serupa pada Januari dan Maret 2026. Saat itu, permohonan yang juga diajukan Rachmad Rofik tidak diterima karena dokumen gugatan tidak dibubuhi meterai.
Selain perkara yang baru diputus ini, masih terdapat tiga gugatan lain yang juga mempersoalkan isu kuota internet hangus, yakni perkara nomor 33/PUU-XXIV/2026 yang diajukan TB Yaumul Hasan dkk, perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Didi Supandi dan Wahyu, serta perkara nomor 165/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Gita Putri dkk.