Organisasi Mahasiswa dan Pemuda Progresif (MPP) Pandeglang menyoroti maraknya pemasangan kabel internet atau WiFi yang menempel pada tiang listrik di sejumlah wilayah Kabupaten Pandeglang. MPP menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius karena diduga sebagian pemasangan dilakukan tanpa izin resmi dan berpotensi membahayakan masyarakat.
Koordinator Lapangan MPP Pandeglang, Yayan, mengatakan pengawasan pemanfaatan tiang listrik semestinya menjadi tanggung jawab PT PLN (Persero) sebagai penyedia layanan kelistrikan, bersama pemerintah daerah dan instansi terkait.
“Pengawasan tiang listrik di Indonesia dilakukan oleh PLN, termasuk memastikan pemanfaatannya tidak melanggar aturan dan tidak merugikan masyarakat,” kata Yayan, Jumat (22/5/2026).
Ia menyebut, berdasarkan pemantauan MPP di beberapa wilayah seperti Sukaresmi, Patia, dan Pagelaran, ditemukan kabel internet yang terpasang pada sejumlah tiang listrik dengan kondisi semrawut.
“Kabel-kabel ini terlihat menumpang di tiang listrik dan terpasang tidak rapi. Kondisi seperti ini tentu menimbulkan pertanyaan soal perizinan dan aspek keselamatannya,” ujarnya.
MPP menilai penumpukan kabel yang menjuntai tidak hanya mengganggu estetika lingkungan, tetapi juga berpotensi membahayakan pengguna jalan serta warga sekitar. Selain itu, MPP meminta dilakukan evaluasi terhadap penyedia layanan internet (ISP) yang memanfaatkan fasilitas umum tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.
MPP juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, pemasangan jaringan telekomunikasi wajib memperhatikan aspek perizinan serta ketentuan teknis yang berlaku, termasuk koordinasi dengan pihak terkait.
MPP Pandeglang berharap instansi berwenang bersama pemerintah daerah segera melakukan pendataan dan penertiban agar keberadaan kabel internet di tiang listrik tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLN UID Banten belum memberikan tanggapan resmi terkait sorotan tersebut.