Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membatasi penggunaan layanan paylater agar tidak dapat lagi digunakan di banyak aplikasi. Rencana ini mengarah pada pengetatan pemanfaatan paylater lintas platform.
Namun, detail mengenai bentuk pembatasan, jadwal penerapan, serta ketentuan teknis yang akan diberlakukan belum termuat dalam informasi yang tersedia.