Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan aturan turunan terkait layanan buy now pay later (BNPL) atau PayLater yang akan membatasi penggunaan layanan tersebut di banyak platform sekaligus. Wacana pembatasan ini muncul di tengah meningkatnya pemanfaatan PayLater, sekaligus tren gagal bayar yang dinilai dipicu kemudahan masyarakat mengajukan pembiayaan pada lebih dari satu penyedia.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya di OJK, Agusman, menyatakan ketentuan turunan itu akan diterbitkan mengacu pada Peraturan OJK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan BNPL. Ia mengatakan, aturan tersebut akan mengatur strategi pengelolaan risiko oleh perusahaan pembiayaan, termasuk pembatasan penyaluran pembiayaan dan maksimum penggunaan platform.
Menurut Agusman, kepemilikan akun PayLater di banyak platform berpotensi meningkatkan risiko kredit macet. Kondisi tersebut dapat membuat total kewajiban debitur melampaui kemampuan bayarnya, berbeda dengan sistem kredit perbankan yang menyesuaikan pembiayaan dengan kemampuan bayar nasabah.
Ia menambahkan, multi-akun BNPL dapat meningkatkan eksposur utang debitur dan berkorelasi dengan risiko gagal bayar, terutama ketika akumulasi kewajiban sudah melampaui kemampuan membayar.
Selain pembatasan penggunaan lintas platform, OJK juga mendorong penyedia PayLater meningkatkan kualitas penilaian kredit, termasuk melakukan asesmen kemampuan bayar debitur. Langkah ini dinilai penting seiring pertumbuhan pembiayaan PayLater yang terus meningkat.
OJK mencatat pembiayaan PayLater pada Maret 2026 tumbuh 55,85% secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp 12,81 triliun. Angka tersebut lebih tinggi dibanding Februari 2026 yang tercatat 53,53% (yoy). Agusman menyebut peningkatan itu antara lain dipengaruhi naiknya permintaan pembiayaan masyarakat pada momentum Ramadan dan Idulfitri.