Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memasukkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2026 ke dalam database aplikasi LAPAK BUNGA. Dengan pembaruan ini, wajib pajak sudah dapat mengakses informasi PBB dan melakukan pembayaran secara online.
Aplikasi Layanan Pajak Bumi dan Bangunan (LAPAK BUNGA) merupakan inovasi digital yang ditujukan untuk memudahkan masyarakat maupun badan usaha dalam mengakses informasi, membayar, serta mengecek status PBB melalui ponsel.
Bupati Bintan Roby Kurniawan mengatakan pemerintah daerah mendorong seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk bertransformasi ke layanan digital. “Semua OPD memang kita dorong ke pelayanan digital. Salah satunya LAPAK BUNGA ini. Bisa langsung dicek di ponsel masing-masing, lebih efisien dan pasti semakin mempermudah,” ujarnya, Senin, 18 Mei 2026.
Kepala Bapenda Bintan Mohd. Setioso menjelaskan, masyarakat dapat mengakses layanan tersebut melalui laman https://lapakbunga.bapenda.bintankab.go.id/. Bagi pengguna yang belum memiliki akun, pendaftaran dapat dilakukan dengan memilih menu register user, kemudian mengisi data wajib pajak dan objek pajak.
“Untuk PBB tahun ini sudah bisa dilihat di LAPAK BUNGA. Cetak mandiri juga bisa dilakukan di aplikasi,” kata Setioso.
Menurut Bapenda, aplikasi ini menyediakan berbagai fitur untuk pengurusan pajak terdaftar maupun objek pajak baru. Tutorial penggunaan juga disediakan melalui YouTube dan media sosial resmi Bapenda Bintan. Setioso menambahkan, sosialisasi telah dilakukan sejak tahun lalu untuk memperluas pemahaman masyarakat, sekaligus sebagai upaya memangkas alur birokrasi layanan pajak.