BERITA TERKINI
Pemerintah Aceh Soroti Peran Pola Asuh dan Penggunaan Gadget dalam Kasus Kekerasan Anak

Pemerintah Aceh Soroti Peran Pola Asuh dan Penggunaan Gadget dalam Kasus Kekerasan Anak

Pemerintah Aceh menilai kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah tersebut masih berada pada tingkat yang memprihatinkan sepanjang 2026. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Aceh mencatat puluhan laporan kekerasan masuk dari berbagai kabupaten/kota dalam lima bulan pertama tahun ini.

Pejabat DPPPA Aceh Bidang Pemenuhan Hak Anak, Amrina Habibi, mengatakan berdasarkan data yang diterima sejak Januari hingga Mei 2026 terdapat 115 kasus kekerasan terhadap anak dan 51 kasus kekerasan terhadap perempuan.

“Data kasus yang masuk ke kami sampai Mei 2026, untuk kasus anak ada 115 kasus dari seluruh kabupaten kota di Aceh. Sementara untuk perempuan sekitar 51 kasus,” kata Amrina kepada awak media di Banda Aceh, Selasa, 19 Mei 2026.

Amrina menjelaskan, kekerasan terhadap perempuan masih didominasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Sementara pada kasus anak, kekerasan seksual dan persoalan yang berkaitan dengan penyalahgunaan media digital disebut semakin menjadi perhatian.

“Kalau pada perempuan lebih banyak kasus KDRT. Sedangkan pada anak sekarang banyak juga kasus kekerasan seksual yang dipengaruhi pemanfaatan digital yang tidak pada tempatnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh menunjukkan kecenderungan meningkat. Kondisi ini, menurutnya, memerlukan keterlibatan berbagai pihak, tidak hanya pemerintah.

“Ini perlu upaya bersama, bukan hanya dari pemerintah saja, tapi semua leading sector harus bergerak bersama untuk memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak,” katanya.

Amrina menilai penguatan pola pengasuhan dalam keluarga menjadi salah satu faktor penting untuk mencegah kekerasan. Ia menyebut perlindungan utama terhadap anak semestinya dimulai dari rumah melalui hubungan emosional yang baik antara orang tua dan anak.

“Perlindungan utama itu sebenarnya dari rumah tangga dulu. Bagaimana peran asuh orang tua dengan anak dibangun dengan baik,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyoroti meningkatnya keterlibatan anak sebagai pelaku dalam sejumlah kasus kekerasan. Karena itu, pengawasan penggunaan teknologi digital dinilai semakin penting.

“Hari ini banyak juga anak-anak yang menjadi pelaku. Jadi ada korban, ada juga pelakunya. Ini yang harus menjadi perhatian bersama,” katanya.

Menurut Amrina, penggunaan gadget yang tidak terkontrol menjadi salah satu pemicu meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak. Ia menilai kebijakan pembatasan penggunaan gadget di lingkungan sekolah merupakan langkah yang tepat, termasuk aturan dari Dinas Pendidikan yang melarang siswa menggunakan gadget di sekolah.

“Makanya sekarang ada aturan terkait penggunaan gadget bagi anak. Bahkan dari Dinas Pendidikan juga sudah membuat aturan bahwa anak sekolah tidak boleh lagi menggunakan gadget di sekolah,” ujarnya.

Pemerintah Aceh melalui DPPPA berharap seluruh elemen masyarakat dapat memperkuat pengawasan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak agar angka kekerasan di Aceh dapat ditekan.