Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyusun Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Daerah (RIPJPID) 2026–2030 sebagai upaya memperkuat arah pembangunan daerah berbasis riset dan inovasi.
Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman mengatakan penyusunan RIPJPID merupakan langkah strategis untuk membangun kebijakan daerah yang bertumpu pada ilmu pengetahuan, teknologi, riset, dan inovasi.
Menurut Algafry, dokumen tersebut diharapkan menjadi pedoman pembangunan yang mampu menjawab tantangan pembangunan, memperkuat daya saing daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Ia menjelaskan, penyusunan RIPJPID sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, yang menekankan pentingnya inovasi untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, baik pada sektor pelayanan publik maupun tata kelola pemerintahan.
Algafry menilai forum koordinasi penyusunan dokumen itu menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan dalam membangun ekosistem riset dan inovasi daerah yang berkelanjutan.
Ia berharap RIPJPID dapat melahirkan arah kebijakan riset dan inovasi yang fokus pada pengembangan potensi unggulan daerah sekaligus membantu penyelesaian berbagai persoalan strategis di Bangka Tengah. Algafry juga menegaskan hasil inovasi yang dihasilkan nantinya harus dapat dimanfaatkan secara nyata untuk mendukung pembangunan di daerah tersebut.
Selain itu, Algafry mengajak seluruh perangkat daerah membangun budaya kerja yang adaptif, kreatif, dan kolaboratif dengan menjadikan inovasi sebagai semangat bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif, responsif, dan berdampak bagi masyarakat.
Ia juga meminta dukungan dan kolaborasi aktif dari kalangan akademisi, dunia usaha, komunitas, serta media untuk memperkuat ekosistem inovasi daerah yang berkelanjutan.