BERITA TERKINI
Pemkab Bintan Luncurkan Aplikasi Lapak Bunga untuk Permudah Pembayaran PBB 2026

Pemkab Bintan Luncurkan Aplikasi Lapak Bunga untuk Permudah Pembayaran PBB 2026

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan, Kepulauan Riau, mendorong transformasi layanan publik berbasis digital melalui aplikasi Layanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bernama “Lapak Bunga”. Aplikasi ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat melakukan pengecekan dan pembayaran PBB Tahun 2026 secara online.

Bupati Bintan Roby Kurniawan mengatakan seluruh Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB Tahun 2026 telah dimasukkan ke dalam basis data aplikasi. Dengan demikian, wajib pajak dapat mengakses informasi PBB hingga melakukan pembayaran melalui ponsel tanpa perlu datang ke kantor pelayanan.

“Aplikasi ini merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan sekaligus memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam membayar PBB secara online,” ujar Roby, Selasa (19/5).

Roby menambahkan, digitalisasi layanan menjadi salah satu fokus Pemkab Bintan agar masyarakat memperoleh layanan yang lebih cepat, efisien, dan praktis. Ia juga menyebut seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terus didorong untuk bertransformasi menuju sistem pelayanan digital.

“Semua OPD memang kita dorong bertransformasi ke pelayanan digital, salah satunya dengan Lapak Bunga ini. Jadi bisa langsung dicek di ponsel masing-masing, lebih efisien dan pastinya semakin mempermudah warga,” kata Roby.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bintan Mohd Setioso menjelaskan masyarakat dapat mengakses Lapak Bunga melalui laman https://lapakbunga.bapenda.bintankab.go.id/.

Bagi warga yang belum memiliki akun, registrasi dapat dilakukan dengan memilih jenis wajib pajak, kemudian mengisi data wajib pajak serta data objek pajak yang dimiliki. Setioso menyebut PBB tahun ini sudah dapat dilihat melalui Lapak Bunga, termasuk fasilitas untuk mencetak SPPT secara mandiri.

Menurut Setioso, Lapak Bunga tidak hanya melayani pembayaran PBB, tetapi juga menyediakan fitur lain untuk memudahkan pengurusan administrasi pajak, mulai dari melihat status pajak hingga pendaftaran objek pajak baru.

Untuk membantu masyarakat memahami cara penggunaan aplikasi, Bapenda Bintan juga menyediakan tutorial melalui kanal YouTube dan media sosial resmi. “Sejak tahun lalu kami terus masif melakukan sosialisasi terkait penggunaan Lapak Bunga. Ini menjadi salah satu terobosan digital untuk memangkas alur birokrasi pelayanan pajak,” tutup Setioso.